UU ITE Tak Dicabut, Anggota DPR Dorong Perubahan Sejumlah Pasal

UU ITE Tak Dicabut, Anggota DPR Dorong Perubahan Sejumlah Pasal

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 16:37 WIB
Konstitusionalitas Revisi UU ITE
Ilustrasi revisi UU ITE. (Foto: detik)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak jadi mencabut UU ITE lantaran masih diperlukan. Beberapa anggota DPR buka suara terkait keputusan tersebut.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menilai UU ITE memang masih diperlukan. Namun dia mengungkap ada permasalahan pada penerapan UU tersebut.

"UU ITE memang masih diperlukan. Permasalahan selama ini ada dalam tata laksananya," kata Muetya saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya menilai pemerintah perlu membuat peraturan pemerintah (PP) memberi kejelasan pelaksanaan UU tersebut.

"Pemerintah silakan buat PP agar ada petunjuk pelaksana yang jelas," ucapnya.

ADVERTISEMENT
Ketua DPP Golkar Meutya Hafid.Meutya Hafid (detikcom)

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan yang menjadi persoalan dalam penerapan UU ITE lantaran minimmya pemahaman penegak hukum. Karena itu, menurutnya, penegak hukum harus cermat melihat UU ITE.

"Selama ini menurut hemat kami ada di minimnya pemahaman penegak hukum atas semangat UU ini. Mungkin karena ini dunia cyber begitu ya. UU ini semangatnya melindungi semua WN, jadi harus betul-betul cermat melihat kasus demi kasus yang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Farhan, menyampaikan UU ITE tetap perlu diubah. Dia beralasan UU ITE yang ada saat ini kerap menjadi kontroversi.

"Pada dasarnya kita memang membutuhkan UU ITE tapi perubahan frasa menjadi penting untuk mengantisipasi berbagai kasus yang sudah terjadi, sehingga tidak mengulang berbagai kontroversi," ungkapnya.

Farhan mengatakan salah satu perubahan yang bisa dilakukan dengan memberi penjelasan tambahan. Revisi terbatas pada beberapa pasal dalam UU ITE tetap perlu dilakukan.

Farhan.Politikus NasDem Farhan (Dok. Istimewa)

"Pemerintah juga harus melakukan revisi terbatas UU ITE berupa penambahan atau perubahan frasa dan penjelasan tambahan. Misalnya, penjelasan tentang penistaan, fitnah, dan keonaran. Menurut saya penjelasan tambahan itu, sebaiknya dituangkan dalam Pasal 45C UU ITE," tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyebut perubahan minor pada UU ITE tidak cukup. Dia meminta perubahan signifikan, khususnya Pasal 28 UU ITE.

"UU ITE kita kan punya hak juga dalam peraturan perundang-undangan. Kalau pemerintah merasa minor perbaikan terhadap UU ITE, kami merasa tidak cukup. Pasal 28 ayat 2 yang juncto-nya 45 ayat 2 itu sangat bermasalah menurut saya, terutama kata antargolongan dalam konsep SARA. Antargolongan tuh apa, nggak jelas," ujarnya.

Juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman (Rahel Narda C/detikcom)Habiburokhman (detikcom)

Tak hanya itu, jika tidak ada keputusan untuk tak mencabut Pasal 28 UU ITE, menurutnya, pemerintah harus ajukan pengurangan hukuman. Dengan demikian, kata dia, tidak ada pihak yang memaksakan menggunakan pasal itu untuk menahan orang lain.

"Pasal 28 itu kalau toh nggak dicabut, dikurangi masa hukumannya menjadi di bawah 5 tahun supaya nggak ada upaya paksa penahanan atau dihilangkan unsur antargolongannya," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video "Mahfud Md soal UU ITE: Tidak Akan Ada Pencabutan!":

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah melakukan kajian terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mahfud memastikan UU ITE masih dibutuhkan.

"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menegaskan tak ada pencabutan UU ITE. Dia mengatakan seluruh dunia sedang membuat UU ITE karena perkembangan digital.

"Tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," ucapnya.

Halaman 3 dari 2
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads