Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE!

Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 17:20 WIB
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah melakukan kajian terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mahfud memastikan UU ITE masih dibutuhkan.

"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menegaskan tak ada pencabutan UU ITE. Dia mengatakan seluruh dunia sedang membuat UU ITE karena perkembangan digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," ucapnya.

Dia mengatakan pemerintah telah membuat aturan implementasi demi mencegah salah tafsir. Menurutnya, hal ini diperlukan agar penerapan UU ITE sama.

ADVERTISEMENT

"Dibuatlah pedoman teknis kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri," jelasnya.

"Kalau istilah Pak Menkominfo tadi mungkin jadi buku saku, jadi buku pintar baik kepada wartawan, kepada masyarakat, maupun kepada Polri dan jaksa Kejaksaan di seluruh Indonesia," sambungnya.

(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads