Delapan narapidana (napi) kabur dari Rutan Kelas II B Muaralabuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Para napi itu kabur saat para penghuni dan petugas di rutan sedang melaksanakan salat Isya dan Tarawih berjemaah.
"Betul. Saat ini sedang kita cari. Mereka kabur tadi malam, saat semua orang sedang salat Tarawih," kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Para narapidana itu diketahui kabur saat petugas rutan melakukan absensi usai salat Tarawih. Petugas kemudian mendapati jumlah napi kurang delapan orang. Setelah dicek, ternyata ada kerusakan ventilasi pada kamar nomor 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ventilasinya yang ditutup dengan rangka besi serta kawat berduri, dirusak dengan gergaji dan ditarik dengan kain sarung," kata Tedy.
Dia menyebut sudah mendapat laporan dari pihak rutan. Dia meminta para napi yang kabur itu menyerahkan diri sebelum ditangkap.
"Lebih baik menyerahkan diri segera," kata dia.
Berikut ini identitas delapan napi yang kabur dari Rutan Kelas II B Muaralabuh:
1. Suriadi Kabailangan (32). Terpidana tindak pidana pencurian dengan pidana 2 tahun. Sisa pidana 1 tahun 5 bulan 4 hari.
2. Efwazan (50). Terpidana perkara narkoba.
3. Nasli Dedi (43). Lama pidana 6 tahun dengan sisa pidana 4 tahun 8 bulan 11 hari.
4. Irwansyah (36). Terpidana pencurian.
5. Samsul Basri (35). Lama pidana 2 tahun dengan sisa pidana 11 bulan 19 hari.
6. Nasrul (51). Terpidana pelanggaran perlindungan anak dengan lama pidana 8 tahun. Sisa pidana 7 tahun 3 bulan 3 hari.
7. Yuhelma (34). Perkara pencurian dengan lama pidana 2 tahun 3 bulan. Sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.
8. Mul Chandra (41). Lama pidana 7 tahun dengan sisa pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari.
(haf/haf)