PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung pemerintah untuk meningkatkan keamanan transportasi kereta api. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Dalam Pasal 5 peraturan tersebut, disebutkan setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Adapun hasil evaluasi tersebut akan disertai rekomendasi perlintasan, baik dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut Joni menyampaikan hingga April 2021, KAI mencatat terdapat total 5.797 perlintasan sebidang, yang 4.477 di antaranya tidak dijaga. Adapun hal ini perlu menjadi perhatian karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI telah melakukan langkah pencegahan. Salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2020, KAI telah menutup 470 perlintasan sebidang dan pada 2021, KAI telah menutup sebanyak 91 perlintasan sebidang.
"Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, di mana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu KAI," jelasnya.
Selain itu, KAI mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass. KAI juga menyarankan agar dilakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang, serta sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.
Menurut Joni, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya juga diperlukan demi keselamatan bersama. Terlebih pada 2020, telah terjadi 268 kecelakaan di perlintasan sebidang dan sudah ada 91 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang pada tahun 2021.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," pungkasnya.
(akn/ega)