Hikmahanto: Penggunaan UU Terorisme untuk KKB Papua Tepat!

Hikmahanto: Penggunaan UU Terorisme untuk KKB Papua Tepat!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 15:01 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam diskusi Warga Tanpa Warga Negara di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (19/8/2016)
Hikmahanto Juwana (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana menyatakan langkah Pemerintah menerapkan UU Terorisme untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah tepat. Ia menilai dunia memahami situasi Indonesia dalam menyelesaikan teroris di Papua.

"Pemberlakuan ini sudah tepat," kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (30/3/2021).

Hikmahanto mengatakan, label teroris yang disematkan kepada KKB juga sudah tepat. Sebab, menurutnya, penggunaan kekerasan oleh KKB sudah mengarah pada terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hikmahanto pun menjelaskan perihal penggunaan kekerasan oleh KKB. Menurutnya, ada tiga kategori penggunaan kekerasan oleh KKB.

"Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme," ujar Rektor Universtas Ahmad Yani, Bandung itu.

ADVERTISEMENT

Kedua adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Hikmahanto mengatakan, kategori ini dalam UU TNI disebut sebagai separatisme bersenjata. Menurutnya, pihak-pihak ini dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

"Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," papar Hikmahanto.

Terakhir adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

"Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa," kata Hikmahanto menegaskan.

Hikmahanto mengatakan, bagi mereka yang melancarkan serangan teror, yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yang menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan. Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI.

"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan," tutur Prof Hik, demikian ia biasa disapa.

Hikmahanto juga meyakini, dunia dan masyarakat internasional sangat bisa memahami bila pemerintah akan memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh KKB.

"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua," pungkas Hikmahanto.

Simak juga video 'KKB Papua Dinyatakan Teroris, Pemerintah Minta TNI-Polri Tindak Tegas':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads