Satreskrimsus Polres Boven Digoel, Papua mengungkap penyelewengan dana insentif untuk guru SD di daerah terpencil sebesar Rp 1,5 miliar. Seorang ASN Disdik Boven Digoel yang menjadi tersangka kasus ini segera disidang.
"Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana insentif guru SD di daerah terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel T.A 2016 dan 2017 sebesar Rp.1.546.500.000, sudah lengkap atau P-21 akan segera dilimpahkan ke Jaksa," ujar Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal keterangannya, Kamis (29/4/ 2021).
Syamsurijal mengatakan, penyidik telah mengamankan tersangka AD pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AD diamankan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 dengan temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.546.500.000.
"Atas perbuatan tersangka AD dikenakan Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP," jelasnya.
Dijelaskan, tersangka melakukan korupsi dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar. Kemudian tersangka AD mencairkan dana tersebut dengan menyalurkan sebagian kepada penerima dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Aksinya itu berjalan selama 2 tahun anggaran yaitu tahun 2016 dan 2017, " tambahnya.
Simak video 'Nadiem: Cukup Banyak Guru Honorer yang Gajinya Rp 100 Ribu-Rp 300 Ribu':