Asdianti Bantah Terlibat Jual-Beli Pulau Lantigiang, Akan Praperadilan

Asdianti Bantah Terlibat Jual-Beli Pulau Lantigiang, Akan Praperadilan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 12:41 WIB
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom).
Wanita tersangka jual-beli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Tersangka kasus jual-beli Pulau Lantigiang, Asdianti, membantah terlibat dalam pemalsuan akta autentik kepemilikan lahan di pulau tersebut bersama pihak penjual bernama Kasman. Asdianti akan menempuh praperadilan dalam kasus yang menjeratnya.

"Saya akan ke praperadilan. Ini digarisbawahi," kata Asdianti kepada detikcom, Jumat (30/4/2021).

Polisi menyebut Asdianti ikut bersama Kasman dan kepala desa bernama Abdullah dalam melakukan pemalsuan surat kepemilikan lahan Pulau Lantigiang. Asdianti disebut melakukan hal tersebut karena ingin segera membeli dan mengelola lahan di Pulau Lantigiang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Asdianti membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tak tahu-menahu atas pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh Kasman yang kemudian ditandatangani oleh Abdullah selaku kepala desa setempat pada waktu itu.

"Saya tidak tahu kalau surat kepemilikan yang ditandatangani kepala desa setempat itu palsu," jelas Asdianti.

ADVERTISEMENT

"Bertemu dengan Kades pun saya tidak pernah. Surat kepemilikan yang dibuat oleh Kades saya tidak tahu-menahu karena sudah ditandatangani," imbuhnya.

Selain itu, Asdianti membantah surat kepemilikan lahan merupakan bagian dari akta autentik.

"Apakah surat kepemilikan masuk akta autentik? Dalam UUD, akta autentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat," katanya.

Sebagai contoh akta autentik, kata Asdianti, adalah akta yang dibuat di hadapan notaris. Sementara itu, surat kepemilikan lahan tidak termasuk di dalamnya.

"Jadi yang dituduhkan kepada saya itu sama sekali tidak benar," tegasnya.

Simak juga video 'Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Tak Bisa Diperjualbelikan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Asdianti sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik kepemilikan lahan yang menjadi dasar jual-beli lahan di Pulau Lantigiang. Asdianti dituding telah ikut berkongkalikong dengan Kepala Desa Abdullah dan pihak penjual, Kasman, dalam proses pemalsuan akta autentik tersebut.

Upaya Asdianti itu disebut memang memaksakan terjadinya jual-beli agar Pulau Lantigiang dapat dia kelola.

"Asdianti kan sudah diyakinkan oleh kepala balai bahwa itu merupakan milik pemerintah daerah. Nah, tetapi Asdianti tetap melakukan negosiasi pembelian," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat ditemui detikcom di kantornya, Selasa (13/4).

"Bahkan, menurut pemeriksaan penyidik, dia (Asdianti) juga mengetahui adanya permainan kongkalikong pembuatan akta palsu itu," ujar Zulpan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads