Tersangka kasus jual-beli Pulau Lantigiang, Asdianti, membantah terlibat dalam pemalsuan akta autentik kepemilikan lahan di pulau tersebut bersama pihak penjual bernama Kasman. Asdianti akan menempuh praperadilan dalam kasus yang menjeratnya.
"Saya akan ke praperadilan. Ini digarisbawahi," kata Asdianti kepada detikcom, Jumat (30/4/2021).
Polisi menyebut Asdianti ikut bersama Kasman dan kepala desa bernama Abdullah dalam melakukan pemalsuan surat kepemilikan lahan Pulau Lantigiang. Asdianti disebut melakukan hal tersebut karena ingin segera membeli dan mengelola lahan di Pulau Lantigiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Asdianti membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tak tahu-menahu atas pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh Kasman yang kemudian ditandatangani oleh Abdullah selaku kepala desa setempat pada waktu itu.
"Saya tidak tahu kalau surat kepemilikan yang ditandatangani kepala desa setempat itu palsu," jelas Asdianti.
"Bertemu dengan Kades pun saya tidak pernah. Surat kepemilikan yang dibuat oleh Kades saya tidak tahu-menahu karena sudah ditandatangani," imbuhnya.
Selain itu, Asdianti membantah surat kepemilikan lahan merupakan bagian dari akta autentik.
"Apakah surat kepemilikan masuk akta autentik? Dalam UUD, akta autentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat," katanya.
Sebagai contoh akta autentik, kata Asdianti, adalah akta yang dibuat di hadapan notaris. Sementara itu, surat kepemilikan lahan tidak termasuk di dalamnya.
"Jadi yang dituduhkan kepada saya itu sama sekali tidak benar," tegasnya.
Simak juga video 'Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Tak Bisa Diperjualbelikan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.