Alat Antigen Bekas Terungkap di Kualanamu, Tempat Lain Harus Dicek!

Alat Antigen Bekas Terungkap di Kualanamu, Tempat Lain Harus Dicek!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 09:48 WIB
Penampakan alat antigen bekas sebelum didaur ulang
Penampakan alat antigen bekas sebelum didaur ulang (Foto: dok. Polda Sumut)
Jakarta -

Polisi menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengutuk perbuatan para tersangka tersebut dan berharap polisi memeriksa hal serupa di tempat lain.

"Sungguh keji, kasus pemalsuan (bekas) rapid test antigen. Ini bukan hanya merugikan hak konsumen (penipuan), tetapi mengancam keamanan dan keselamatan konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Peran para tersangka bervariasi. Mulai business manager hingga kurir. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan karyawan laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020. Saat itu alat itu diperuntukkan buat swab di bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, usut tuntas kasusnya. Bukan hanya tim teknis (lab) saja yang dicokok, tetapi juga unsur pimpinan dari institusi tersebut, seharusnya diperiksa," beber Tulus.

YLKI juga meminta polisi memeriksa pimpinan instansi terkait ikut bertanggung jawab. Bila perlu, polisi juga memeriksa alat antigen serupa di bandara lain di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Ini menunjukkan pengawasannya lemah. Agar pihak kepolisian memeriksa di tempat lain. Mengingat, jika di level bandara saja bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN farmasi ternama, bagaimana pula di tempat lain yang nirpengawasan? Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan 3 (tiga) merek rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek!" ujar Tulus.

Sebagaimana diketahui, salah seorang tersangka SR mengaku bertugas membawa alat tes antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini, Medan. Tak hanya itu, dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, barang itu dia bawa ke Bandara Kualanamu.

SR mengaku mendaur ulang brush (stik) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku pimpinannya.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

Lihat juga video 'Detik-detik Pria Bawa Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Diciduk':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads