Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri sehingga perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam UU. Salah satunya soal jenis pidana penjara seumur hidup. Apa maksudnya?
Wahyu bertanya apakah penjara seumur hidup berarti si terpidana berada di penjara sampai mati atau seperti apa. Berikut pertanyaan yang disampaikan warga Tangerang, Wahyu, kepada detik's Advocate:
Halo detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama saya Wahyu dari Tangerang. Saya masih bingung dengan arti hukuman penjara seumur hidup. Apa artinya:
1. Si terpidana dipenjara sampai mati
2. Si terpidana dipenjara selama saat dia dijatuhi vonis. Contohnya: Bila Fulan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup saat usia 29 tahun pada tahun 2020, maka ia menghuni penjara selama 29 tahun dan akan keluar pada tahun 2049.
Dari dua pengertian di atas, mana yang benar? Mohon penjelasannya.
Terimakasih.
Wasalam
Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut jawaban guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH.
Soal aturan pemidanaan ini diatur tegas dalam Pasal 10, 11 dan 12 KUHP. Pasal 10 KUHP menyebutkan:
Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.
b. Pidana tambahan
-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.
Pasal 12 ayat 1 KUHP:
Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Pasal 12 ayat 4 KUHP:
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari pasal-pasal di atas, maka hukuman penjara seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara karena hukuman penjara tidak boleh melebihi 20 tahun (Pasal 12 ayat 4 KUHP)
Sehingga penafsiran kedua, yaitu hukuman seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum, adalah penafsiran yang salah. Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara.
Prof.Dr.Hibnu Nugroho,S.H.,M.H.
Guru Besar Hukum Pidana
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate