Sederet fakta baru terungkap dari kasus penggunaan alat tes antigen bekas untuk tes Corona di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Ternyata, ulah menjijikkan ini sudah dilakukan berbulan-bulan.
Fakta-fakta baru ini terungkap ketika Polda Sumatera Utara menggelar jumpa pers di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021). Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memaparkan tersangka dan konstruksi kasusnya.
Berikut fakta baru kasus tes antigen bekas di Bandara Kualanamu:
5 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:
1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.
3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
4. Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.
5. Pekerjaan bagian admin hasil swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab tes antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Raup Untung Rp 30 Juta
Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45), diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Dia ternyata meraup untung puluhan juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020. Saat itu diperuntukkan bagi swab di Bandara Kualanamu.
"Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen adalah PM selaku BM kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)," sebut Panca kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Panca menyebutkan rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang, tapi yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.
"Namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa Saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan," tutur Panca.
Alat Tes Didaur Ulang Pakai Alkohol
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mewawancarai beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing. Salah satu tersangka lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen tersebut.
"Caranya itu yang macam cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol, terus dilap pada kapasnya," kata salah satu tersangka, SR, saat press release di Mapolda Sumut.
Proses itu dilakukan di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini, Medan. Setelah bersih dan dikemas kembali, barang itu dia bawa ke Bandara Kualanamu.
"Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang didaur ulang sama yang membersihkan. Iya (dari bandara ke lab Kimia Farma. Terus, usai dibersihkan, dibawa kembali ke bandara)," ujar SR.
SR mengaku mendaur ulang brush (stik) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku pimpinannya.
"PM (yang menyuruh)," ujar SR.
Sejak 4 Bulan Lalu
Penggunaan alat tes antigen bekas ini bukan baru sekali atau dua kali dilakukan. Ternyata praktik ini sudah berlangsung 4 bulan.
"Kegiatan ini atau daur ulang stik alat swab ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2020," kata Irjen Panca Putra.