Sebuah video rekaman CCTV yang disebut mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama perempuan di sebuah hotel viral di media sosial. Pengacara Munarman, Ann Noor Qumar, menyebut video tersebut dimunculkan sebagai pengalihan isu.
"Itu hanya upaya pihak tertentu untuk mengaburkan proses yang dilakukan penyelenggara atau aparat hukum yang tidak profesional, begitu saja kalau menurut kita," kata Ann Noor Qumar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/4/2021).
Menurut Azis, video tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadapi Munarman saat ini. Azis enggan menanggapi lebih jauh soal video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak tanggapi itu," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro, mengungkap identitas perempuan yang disebut-sebut sebagai Lily Sofia. Sugito menyebut Lily Sofia merupakan istri sah Munarman.
Sayangnya, Sugito enggan memberikan informasi lebih detail. Menurutnya, hal ini merupakan ranah privasi Munarman.
"Kami tidak mau banyak membahas ya, karena itu kan menyangkut masalah privat, privasi orang. Sudah nikah, sudah nikah tahun 2009," kata Sugito saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (29/4/2021).
Sugito mengaku kenal dengan Lily Sofia. Menurutnya, Lily Sofia merupakan istri kedua Munarman.
"Orang kita kenal, kok. Istri pertamanya juga kenal. Itu istri kedua dan sudah menikah tahun 2009," sebut Sugito.
Diberitakan sebelumnya, video rekaman CCTV di sebuah hotel yang menampilkan seorang pria yang disebut mantan Sekum FPI Munarman sedang bersama seorang perempuan viral di media sosial. Pihak Munarman malah bersyukur.
Dilihat detikcom, Kamis (29/4), salah satu akun yang mem-posting adalah @BoratCorl***e. Di awal video, ada foto Munarman dan seorang perempuan serta ada tulisan '20 Jam Bersama Lily Sofia', 'Balada Cinta sekjen FPI'.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, meyakini beredarnya video tersebut malah akan menambah kebaikan untuk kliennya. Aziz pun bersyukur.
"Menambah pahala beliau digibahi, apalagi di bulan Ramadhan ini. Alhamdulillah," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (29/4).
Halaman selanjutnya, penjelasan polisi soal penangkapan Munarman
Penjelasan Polisi
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Munarman ditangkap di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (28/4).
"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2021).
Polisi juga menggeledah rumah Munarman saat itu. Dari situ, penggeledahan dilakukan di eks markas FPI di Petamburan, Jakpus dan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya cairan diduga bahan peledak jenis TATP.
Setelah ditangkap, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dengan keadaan mata ditutup kain dan tangannya diborgol. Polri mengatakan bahwa hal itu dilakukan sudah sesuai prosedur operasi standar (SOP) Polri dalam menangani tahanan atau tersangka kasus terorisme.
"Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap," ujar Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4/2021).
"Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," sambungnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.
"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme," papar Ramadhan.
Ramadhan membeberkan penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Di negara mana pun, lanjut dia, tersangka teroris pasti diperlakukan seperti itu.