Dengar Keterangan Amrozi, PN Cilacap Gelar Sidang PK Ba'asyir

Dengar Keterangan Amrozi, PN Cilacap Gelar Sidang PK Ba'asyir

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 22:06 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap siap menggelar sidang untuk mendengarkan kesaksian terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi dalam Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan majelis hakimnya pun sudah dibentuk."Tapi PN Cilacap memerlukan surat penetapan dari PN Jaksel untuk menetapkan persidangan perkara PK Ba'asyir dalam pemeriksaan Amrozi. Surat permohonan saja tidak cukup," kata salah satu kuasa hukum Ba'asyir Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2006).Michdan mengaku telah bertemu dengan ketua PN Cilacap Robert Simorangkir dan salah satu hakim yang ditunjuk untuk PK Ba'asyir. Selain memerlukan surat penetapan, PN Cilacap juga memerlukan berkas perkara yang terkait termasuk fotokopi surat Amrozi.Sekadar diketahui, surat dari Amrozi tersebut berisi pengakuannya yang tidak pernah bertemu dengan Ba'asyir di Ngruki maupun mendapat restu untuk meledakkan bom di Bali pada 12 Oktober 2002 lalu."Dia (ketua PN CIlacap) sudah koordinasi dengan Muspida diantaranya Bupati dan Kapolres Cilacap. Hanya dalam menghadirkan saksi Amrozi, ketua PN memintadikordinasikan dengan Kejaksaan Agung karena Amrozi terpidana mati," jelas Michdan.PN Jaksel sudah menggelar sidang permohonan PK Ba'asyir. Majelis Hakim yang diketuai Gatot Suharnoto mengirimkan surat permintaan resmi kepada PN Cilacapuntuk mendengarkan keterangan Amrozi sebagai saksi dalam PK Ba'asyir. Alasannya, Amrozi berada dalam tahanan yang di wilayah hukum pengadilan tersebut. Surat itu telah dikirimkan pada tanggal 30 Januari 2006. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads