Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memasang stiker khusus pada kendaraan bus yang membawa pemudik yang mendapat pengecualian. Stiker tersebut mulai dipasang mulai pekan depan.
"Berdasarkan kesepakatan untuk pergerakan orang-orang yang punya pengecualian yang diperbolehkan itu kami menyiapkan stiker kembali agar teman-teman di lapangan itu mudah menyeleksi mana yang boleh (mudik) mana yang tidak," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Yani mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Organda terkait kebijakan tersebut. Mulai Senin (3/5) pekan depan, stiker tersebut akan mulai dibagikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stiker sudah kita bicarakan dengan Organda dan hari Senin (3/5) mulai kita bagikan," imbuhnya.
Stiker khusus ini akan dipasang di bus-bus yang ada di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan aturan warga yang masuk dalam kategori pengecualian kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Menurut Sambodo, warga yang terpaksa mudik tersebut merupakan warga yang memiliki urusan mendadak di kampung halamannya seperti orang tua meninggal, sakit, atau hamil. Para warga tersebut tetap harus melampirkan surat pemberitahuan dan surat bebas COVID-19.
"Jadi bagi masyarakat yang orang tuanya sakit, hamil, dan sebagainya, atau perjalanan nonmudik yang diperbolehkan dalam surat edaran, maka wajib membawa surat keterangan kepala desa atau lurah yang bersifat individual yang menjelaskan tentang identitas, maksud perjalanan, dan tentu saja harus menunjukkan bebas COVID-19," ungkap Sambodo.