KKB Papua Dinyatakan Teroris, Andi Arief: Mahfud Md Sumbu Pendek

KKB Papua Dinyatakan Teroris, Andi Arief: Mahfud Md Sumbu Pendek

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 14:34 WIB
Andi Arief vs Mahfud Md (Dok. detikcom)
Andi Arief vs Mahfud Md (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia secara resmi mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok terorisme. Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief kecewa atas pelabelan KKB Papua sebagai teroris.

Selain kecewa pelabelan KKB Papua sebagai teroris, Andi Arief menyebut Menko Polhukam Mahfud Md bersumbu pendek. Sebagaimana diketahui, pelabelan KKB Papua sebagai teroris diumumkan Mahfud Md.

"Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris di Papua. Saya tidak mengira memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak orang selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek," cuit Andi Arief di akun Twitter-nya @Andiarief__ yang dibagikan ke wartawan, Kamis (29/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi lebih lanjut, Andi Arief menegaskan Mahfud Md merupakan sumbu pendek. Menurut Andi, banyak jalan menuntaskan permasalahan Papua.

"Ya (Mahfud Md sumbu pendek). Masih banyak jalan lain yang bisa ditempuh. Dialog dengan bangsa sendiri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pendekatan keamanan di Papua, menurut Andi Arief, gagal sebagaimana pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste.

"Pendekatan keamanan sudah gagal di Aceh dan Timor Timur. Sekarang diulangi lagi, bahkan dengan payung hukum berbahaya label terorisme," imbuhnya.

Mahfud Md sebelumnya mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md.

"Dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. Berdasarkan definisi itu, apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud Md.

Simak video 'Alasan Pemerintah Nyatakan KKB Papua sebagai Teroris':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads