Habib Rizieq Shihab menegaskan kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah Megamendung adalah acara internal. Bila imbasnya timbul kerumunan, menurut Rizieq, hal itu terjadi secara spontan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kusnadi selaku Kepala Desa Kuta di Megamendung, Kabupaten Bogor, tempat Markaz Syariah berada, duduk sebagai saksi. Saat kejadian kerumunan di Markaz Syariah dan sekitarnya, Kusnadi tidak memantau langsung.
"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, saya tidak menghadiri kegiatan tersebut karena tidak dapat undangan, saya hanya monitoring pergerakan massa di mana takut ada perselisihan warga dengan massa. Jelaskan itu bagaimana?" tanya jaksa kepada Kusnadi dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (29/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengimbau warga lain takutnya warga tidak menerima," jawab Kusnadi.
Setelah itu, Rizieq dari kursi terdakwa mendapatkan giliran bertanya pada Kusnadi. Rizieq lantas menegaskan bahwa kegiatan saat itu adalah urusan internal ponpes.
"Kalau masyarakat spontan menyambut di depan rumah kan tidak ada panitia. Apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara direncanakan," tanya Rizieq.
"Tidak perlu," jawab Kusnadi.
"Bahwa kegiatan yang spontan, yang tidak ada panitia tidak perlu izin, itu kegiatan masyarakat umum. Pertanyaan saya, di dalam ponpes ada 2 kegiatan, ada kegiatan internal dan eksternal, kegiatan eksternal maksudnya kalau melaksanakan Isra Mikraj, Maulid Nabi, sehingga mengundang masyarakat luar, kalau itu harus pemberitahuan ke kepala desa. Kalau kegiatan internal kegiatan sehari hari pesantren salat lima waktu, salat Jumat, zikir, wirid, tahajud, perlu pemberitahuan kades?" tanya Rizieq.
"Tidak perlu," ucap Kusnadi.
Setelah itu, Rizieq menanyakan tentang hambatan yang dialami Kusnadi saat peristiwa kerumunan terjadi. Menurut Kusnadi, dirinya sempat mengalami kesulitan masuk ke Markaz Syariah.
"Apa Pak Kus sebagai salah satu yang bertanggung jawab dalam satgas, apa pernah dihalang-halangi para santri dalam melaksanakan tugas?" tanya Rizieq.
"Cuma saya susah masuk ke pondok," ucap Kusnadi.
"Kalau dalam pandemi memang lockdown, pondok satu tahun lockdown. Satu tahun lockdown ini pondok pesantren di-lockdown tidak boleh ada tamu yang masuk karena pandemi, karena ada peraturan dari pemerintah pesantren boleh dibuka tapi tidak boleh menerima tamu sampai orang tua murid tidak boleh masuk," jelas Rizieq.
Habib Rizieq dalam perkara ini didakwa melanggar aturan prokes saat pandemi COVID-19. Selain di Megamendung, dakwaan yang sama dikenakan kepada Habib Rizieq karena menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lihat juga Video: RT-Kades di Megamendung Diperiksa di Sidang Habib Rizieq