Aduan Pelecehan, Inspektorat DKI Nyatakan Blessmiyanda Terbukti Bersalah

ADVERTISEMENT

Aduan Pelecehan, Inspektorat DKI Nyatakan Blessmiyanda Terbukti Bersalah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 18:01 WIB
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda. (Dok. BPPJB DKI)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta terhadap Pejabat DKI, Blessmiyanda, yang terjerat kasus pelecehan seksual. Hasil pemeriksaan menyatakan Blessmiyanda terbukti bersalah dan melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil (PNS).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Sigit menjelaskan, pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat pegawai negeri sipil. Hal tersebut juga didukung oleh sejumlah bukti.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," tegasnya.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Kedua, dikenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," paparnya.

Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

"Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," tegasnya.

Pihak Blessmiyanda Nyatakan Tak Terbukti Pelecehan Seksual

Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda membantah dirinya dipecat lantaran melakukan pelecehan seksual. Blessmiyanda merasa tuduhan pelecehan seksual itu tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat.

Hal itu diungkap melalui kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan. Suriaman membeberkan duduk perkaranya.

"Pemberitaan mengenai Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI menjadi begitu liar sejak kemarin, Rabu 29 April 2021. Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya," ujar Suriaman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Suriaman menuturkan, laporan dugaan pelecehan seksual itu awalnya dilakukan oleh korban berinisial IGM yang merupakan ASN di BPPBJ DKI Jakarta. IGM melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Atas laporan tersebut, lanjut Suriaman, Blessmyanda diperiksa inspektorat pada 22 Maret 2021. Selama dua minggu, Blessmiyanda juga diperiksa oleh tim Ad Hoc, sebelum akhirnya Anies memberi sanksi disiplin tingkat berat.

"Pemeriksaan inspektorat maupun tim ad hoc sangat bertolak belakang dengan pemberitaan yang kemudian beredar. Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," tutur Suriaman.

"Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Klien saya. Dari keterangan Klien saya, IGM juga mengajukan bukti berupa rekaman yang diambil secara ilegal," sambung dia.

Berita dimutakhirkan pada Kamis 29 April 2021 pukul 16.00 WIB untuk menambahkan penjelasan keterangan dari pihak Blessmiyanda.

(idn/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT