Pemprov DKI Jakarta membantah bahwa tersangka S, mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), adalah pensiunan Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta. Pemprov menyatakan S tak terdaftar dalam database pegawai Dispar DKI. Namun polisi memiliki dokumen bukti bahwa mereka adalah pegawai Dispar DKI.
"Kami juga di sini kaget karena kami sama sekali tidak punya nama beliau di database maupun dari... yang kami tahu memang mereka bukan pegawai dinas," kata Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta, Iffan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Iffan mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan dari mana S mendapatkan kartu pas tersebut. Padahal, sebutnya, keluar-masuk area Bandara Soetta dijaga ketat oleh otoritas setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melakukan pendalaman sampai dia dapat itu dari mana. Otoritasnya kan kewenangan pihak bandara," jelasnya.
Iffan menegaskan kedua tersangka bukan bagian dari staf, penyedia jasa layanan perorangan (PJLP), ataupun ASN Dinas Pariwisata. Dia menepis pegawainya tidak ada yang terlibat kasus mafia karantina ini.
"Bukan. Seperti statement sebelumnya, keduanya ini kita nggak kenal sama sekali," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan empat tersangka kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Satu tersangka berinisial S disebut merupakan pensiunan di Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Polisi sebelumnya memang menemukan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada dua tersangka S dan RW. Berbekal kartu tersebut, kedua tersangka bisa melenggang bebas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Tahu seluk-beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pas-nya, termasuk anaknya sendiri si RW sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kita dalami," ungkap Yusri.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dari kasus lolosnya JD, WNI dari India yang kembali ke Indonesia via Bandara Soetta tanpa melewati prosedur karantina kesehatan. Selain JD, polisi telah menetapkan S, RW, dan GC sebagai tersangka.
Kepada polisi, JD mengaku membayar S sebesar Rp 6,5 juta. S dan RW pun mengaku sebagai pegawai Bandara Soetta dalam melakukan aksinya.
Simak video 'Polisi Ungkap Mafia Karantina Bandara Soetta Pensiunan Dispar DKI':