Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta polisi mengumumkan secara detail dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman. Jazilul mengingatkan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.
"Polisi juga harus segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Munarman. Sebab, semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum (equity before the law). Karena itu, Munarman pun harus diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Jazilul menuturkan penangkapan Munarman tidak bisa dilakukan tanpa bukti. Waketum PKB itu meyakini polisi memiliki bukti kuat dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," kata Jazilul.
Terpisah, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman juga menyampaikan hal senada. Dia masih menunggu penjelasan detail dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.
"Kami masih menunggu informasi yang lebih detail dan lengkap dari pihak Densus soal dugaan keterlibatan Pak Munarman dalam aksi terorisme. Namun kami berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai dengan bukti-bukti serta fakta hukum yang ada," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mengingatkan polisi juga harus menghindari spekulasi politik timbul. Caranya, dengan memberikan Munarman haknya sebagai tersangka.
"Demi menghindari spekulasi politik, kami ingatkan agar hak-hak Pak Munarman sebagai tersangka tetap dihormati sebagaimana diatur dalam KUHAP. Di antara hak tersangka adalah hak untuk didampingi penasehat hukum dan hak dikunjungi keluarga pada setiap tingkat pemeriksaan," ujarnya.
Simak video 'Beragam Bukti Polisi Bidik Munarman dalam Kasus Terorisme':
Soal penangkapan Munarman ada di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.
"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan narkoba.
Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Hariandi Nasution, membantah kliennya terlibat ISIS. Munarman, kata Hariandi, justru menolak aksi-aksi terorisme.
"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," tulis Hariadi Nasution dalam keterangannya, Rabu (28/4).