Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak. Setelah diperiksa, Angin Prayitno tidak mengucap sepatah kata pun.
Pantauan detikcom, Angin Prayitno keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 14.35 WIB, Rabu (28/4/2021). Angin terlihat mengenakan topi dan masker dengan rapat, seakan-akan menutupi muka.
Saat ditanya oleh wartawan, Angin menutupi mukanya menggunakan tangannya sendiri. Dia diam seribu bahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Angin terlihat didampingi oleh salah seorang pengacaranya. Pengacara tersebut juga membantu Angin untuk menghindari dari pertanyaan para wartawan. Angin langsung menuju mobilnya tanpa memberikan kejelasan apa pun.
Diketahui, Angin Prayitno sempat dicegah KPK ke luar negeri sejak 8 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4). Namun penggeledahan itu 'zonk' karena diduga ada sebuah truk yang telah membawa kabur dokumen sebelum penyidik KPK datang ke kantor PT Jhonlin Baratama.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.
"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.
Alex belum bisa membeberkan secara gamblang terkait dugaan suap di Ditjen Pajak itu. Menurutnya, penyidik KPK masih berproses dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.
(haf/haf)