Kasus Suap Penyidik KPK, Eks Jubir Febri Diansyah Ingatkan Kasus Lama

Kasus Suap Penyidik KPK, Eks Jubir Febri Diansyah Ingatkan Kasus Lama

detikTV, detikTV - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 14:03 WIB
Jakarta -

Aktivis antikorupsi sekaligus mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah berharap agar KPK melakukan langkah luar biasa dalam menangani upaya suap yang dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dalam kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai. Menurutnya, hal serupa pernah terjadi pada tahun 2006 ketika ada penyidik KPK yang berupaya memeras saksi.

Febri menyatakan saat itu KPK juga sempat goncang atas ulah penyidiknya namun bisa diatasi karena ada penjelasan dan langkah yang sangat kuat dari KPK. Ia menghargai sikap cepat KPK saat itu yang segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan membuat pengumuman kepada publik.

Untuk itu, Febri kemudian menyatakan KPK saat ini harus berupaya secara luar biasa dalam menghadapi kasus yang dilakukan AKP Robin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi dalam kondisi KPK yang lahir di undang-undang baru dan beruntun kontroversi disana, dan kontroversi yang bukan kecil-kecilan. Maka ketika KPK yang saya sebut di titik nadir ini maka upaya yang luar biasa harus dilakukan," ujar Febri dalam program d'Rooftalk: 'Korupsi di Tubuh KPK' yang disiarkan detikcom (27/4).

Lebih lanjut, Febri menyinggung keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sering disebut sebagai kemajuan di tubuh KPK oleh anggota DPR yang menyusun revisi UU KPK. Menurutnya, anggapan bahwa KPK lebih baik karena diawasi Dewas menimbulkan pertanyaan tersendiri.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, kasus penyidik AKP Robin yang diduga menerima suap Rp 1,5 miliar ini tidak terdeteksi saat mereka diduga bertemu dengan salah satu pimpinan DPR RI pada enam bulan lalu di kawasan Jakarta Selatan.

"Ternyata baru sekarang kan ketemunya, setelah para penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan kemudian ditemukanlah ada fakta-fakta tersebut. Lalu mekanisme pengawasan seperti apa yang berjalan di KPK selama 6 bulan kemarin? Pengawasan internalnya sekarang sudah dilakukan inspektorat. Apakah inspektorat bekerja? Apakah Dewan Pengawas bekerja? Itu pasti sudah menjadi pertanyaan yang serius bagi publik," tegas Febri.

Febri kemudian menyarankan agar Dewas KPK membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan suatu perkara dan membuka pengaduan bagi pihak-pihak yang didatangi oleh mereka yang mengaku sebagai KPK. Menurutnya, langkah itu bisa menunjukan kepada publik bahwa mekanisme pengawasan internal KPK berjalan.

Dalam perkara kasus koruspi di Tanjungbalai, AKP Robin sendiri diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara beraa Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Masih berkaitan dengan kasus tersebut, KPK menyebutkan ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin-lah yang mengenalkan Syahrial ke AKP Robin.

(hnf/hnf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads