Pria berinisial AL di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat diamankan polisi atas dugaan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Belakangan pelaku dipulangkan polisi sehingga membuat orang tua (ortu) korban protes.
Ayah korban bernama Dedi (25) mengatakan dia dan istrinya mendapati anaknya tersebut mengalami kesakitan di area vital pada Selasa (20/4). Setelah diperiksa, Dedi dan istrinya melihat alat vital korban memerah.
"Awal mula ketahuannya itu, Pak, memar merah baru, banyak lendir-lendir, Pak, di kemaluannya," jelas Dedi kepada detikcom, Selasa (27/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diinterogasi, anak tersebut kemudian mengaku dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri, hanya berjarak satu rumah dari korban. Dedi pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Jadi kita pergi ambil surat pengantar ke kepolisian, ada hasilnya keluar surat visumnya polisi juga angkat itu orang, Pak, iya (ditangkap)," jelas Dedi.
Setelah pelaku tertangkap, kata Dedi, dia sempat diperiksa polisi di Polres Maros pada Kamis (22/4). Selanjutnya, Dedi juga kembali diperiksa oleh polisi pada Selasa (27/4). Saat itulah Dedi melihat pelaku sudah tak ditahan dan Dedi selaku orang tua pun segera meminta penjelasan kepada penyidik.
"Penyidik beri tahu, katanya belum sepenuhnya terbukti bersalah, jadi itu dilepaskan, tapi dia wajib lapor katanya, Pak," sambung Dedi.
Dedi pun mempertanyakan keputusan penyidik. Dia mengaku heran karena laporannya sudah disertai surat visum anaknya.
"Baru surat visumnya sudah ada. Jadi saya pertanyakan pada saat itu. Saya juga khawatir pelaku akan melarikan diri," katanya.
Polisi menjelaskan sebab tidak menahan pelaku. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Maros AKP Nico Ericson Reinnold mengatakan pelaku dipulangkan setelah sempat diamankan karena sejumlah alasan. Dia menyebut penahanan pelaku pada Selasa (20/4) hanya karena untuk menghindarkan AL dari sasaran amuk massa keluarga korban.
"Itu ketika ada laporan, kita tindak lanjuti, kita amankan sementara terduga itu agar terhindar dari amukan emosi sesaat keluarga korban. Bukan ditahan, tapi kita amankan sebentar untuk diperiksa intensif," jelas AKP Nico saat dihubungi terpisah, Rabu (28/4/2021).
Setelah pelaku diperiksa intensif, Nico mengaku belum bisa menahan pelaku dan hanya mengenakan wajib lapor dua kali selama satu minggu. Alasannya adalah penyidik belum menemukan keterangan saksi yang menguatkan tudingan pencabulan kepada terlapor.
"Setelah pemeriksaan ternyata masih kurang-kurang keterangan saksinya, dari hasil penyelidikan sampai saat ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi yang benar-benar mengarah ke situ (pencabulan terhadap korban) ," jelas AKP Nico.
Saat disinggung mengenai hasil visum yang telah dikeluarkan pihak rumah sakit sebagai pendukung laporan orang tua korban, Nico menilai visum tersebut masih perlu didukung oleh keterangan saksi yang cukup kuat.
"Untuk visum sudah ada. Sudah ada hasil visum. Hanya masih terkendala untuk saksi-saksinya. Jadi saksinya itu belum mengarah, belum menguatkan mengarah ke situ. Karena keterangan saksi ini baru, keluarga korban, istri terlapor, ada satu dari warga tapi dia tidak menyaksikan langsung," katanya.
Oleh karena itu, jelas Nico, pihaknya memutuskan terduga pelaku wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Nico pun berjanji pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
"Kita dalami lagi, kita gali lagi," katanya.