Edhy Prabowo Hadir Langsung Sidang Kasus Ekspor Benur

Edhy Prabowo Hadir Langsung Sidang Kasus Ekspor Benur

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 11:13 WIB
Edhy Prabowo hadiri sidang kasus ekspor benur secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta
Foto: Edhy Prabowo (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Hari ini, untuk pertama kali Edhy Prabowo hadir langsung di ruang sidang terkait kasus ekspor benur.

Pantauan detikcom, Edhy datang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Edhy datang mengenakan kemeja batik berwarna coklat dan mengenakan masker.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, saat sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi yang berlangsung Rabu (21/4) lalu, Edhy tidak pernah hadir langsung di pengadilan. Dia hanya menghadiri sidang melalui virtual dari Gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang Rabu (21/4), pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo meminta kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Soesilo sempat membandingkan perkara Edhy dengan mantan Mensos Juliari P Batubara yang dihadirkan langsung saat sidang dakwaan.

Sidang hari diagendakan pemeriksaan saksi. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan hari ini ada 9 orang yang akan bersaksi. Salah satunya, Direktur PT DPPP yang juga merupakan penyuap Edhy, Suharjito akan menjadi saksi. Selain itu, beberapa staf Suharjito dan staf stafsus Edhy juga akan bersaksi di sidang.

ADVERTISEMENT

"Saksi sidang Edhy Prabowo hari Rabu 28 April 2021 Suharjiti, Agus Kurniyawanti, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukmawan, Trian Yunanda, Dalendra Kardina, dan Esti Marina," kata Ali kepada wartawan.

Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa mengatakan Edhy menerima uang suap dari beberapa tangan anak buahnya.

Edhy didakwa bersama stafsus dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Atas dasar itu, Edhy Prabowo disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak Video: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Bui soal Izin Ekspor Benur

[Gambas:Video 20detik]



(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads