Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 23:59 WIB
Tersangka korupsi kasus ekspor benih lobster, Suharjito tiba Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Suharjito (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Suharjito dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai Rp 2,2 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Albertus Usada, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Suharjito dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Albertus.

Adapun hal meringankan Suharjito adalah belum pernah dipidana, tulang punggung keluarga dan dinilai kooperatif serta memberi keterangan berterus terang di sidang. Suharjito juga dinilai peduli dengan karyawannya dengan meng-umrah-kan, dan juga bagi karyawan nonmuslim untuk ziarah ke Tanah Suci sesuai keimanan yang dianut. Sedangkan hal memberatkan Suharjito tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa bangun masjid dan rutin beri santunan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Terdakwa juga menjadi gantungan karyawan PT DPPP," kata hakim.

Hakim menyatakan Suharjito terbukti memberi suap ke Edhy Prabowo senilai Rp 2,2 miliar melalui stafsus Edhy bernama Safri. Hakim juga mengatakan Suharjito memberi uang suap untuk mempercepat penerbitan izin ekspor benur PT DPPP.

"Terdakwa memberikan uang USD 77 ribu dan USD 26 ribu, dan sejumlah 706.055.440 dengan tujuan untuk mempercepat izin ekspor benih bening lobster. Menimbang penerimaan uang telah bertentangan dengan jabatan Edhy Prabowo sebagai menteri kelautan dan perikanan," kata hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Hakim Kabulkan JC Suharjito

Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Suharjito. Alasannya, karena Suharjito bukan pelaku utama.

"Mengadili mengabulkan permohonan Suharjito untuk menjadi justice collaborator," kata hakim Albertus.

Hakim mengatakan salah satu alasannya adalah karena Suharjito jujur dan bukan pelaku utama. Menurut hakim pemberian suap ke Edhy itu bukan kehendak Suharjito melainkan perintah Stafsus Edhy, Safri

"Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan inisiatif atau kehendak memberi sesuatu ke menteri KKP tidak datang dari terdakwa, tetapi datang dari saksi Safri selaku stafsus, sehingga hal tersebut telah membuktikan terdakwa bukan pelaku utama," katanya.

"Bahwa terdakwa telah jujur dan akui perbuatan, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan aktor lain terkait ekspor BBL di KKP," tambahnya.

Suharjito pun menyatakan menerima putusan ini. Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa KPK menuntut Suharjito 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads