Lokasi Lucinta Luna Tunggangi Lumba-lumba di Bali Tak Berizin

Lokasi Lucinta Luna Tunggangi Lumba-lumba di Bali Tak Berizin

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 21:20 WIB
Lokasi selebriti Lucinta Luna berenang dengan menunggangi lumba-lumba ternyata sempat ditutup BKSDA Bali (dok Istimewa)
Lokasi selebriti Lucinta Luna berenang dengan menunggangi lumba-lumba ternyata sempat ditutup BKSDA Bali. (Dok. Istimewa)
Denpasar -

Lucinta Luna dikecam setelah berenang dengan menunggangi lumba-lumba di Dolphin Lodge, Bali. Dolphin Lodge ternyata tak memiliki izin melakukan atraksi di kawasan Sanur, Kota Denpasar.

Dolphin Lodge yang bernaung di bawah PT Piayu Samudra Bali sebenarnya mempunyai izin konservasi. Hanya, izin itu berada di kawasan Kabupaten Jembrana.

"Dia punya izin lembaga konservasi tapi lokasinya tidak di sini (Denpasar), tapi di Jembrana. Di sini nggak ada dokumen sama sekali," kata Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Sumarsono, Selasa (27/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarsono mengatakan seharusnya pihak Dolphin Lodge mempunyai izin di luar lembaga konservasi induknya. Sebab, lokasi atraksi sudah berada di luar dari lokasi konservasi induknya di Jembrana.

"Dia harus punya izin pertunjukan di luar lembaga konservasi induknya. Konservasi induknya kan di Jembrana kalau dia mau pertunjukan di luar harus ada izin tersendiri dari Ibu menyeri dan Dirjen," terangnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama berlaku bagi lembaga konservasi lain. Jika berkeinginan ada kegiatan atraksi di luar mau keluar, harus ada izin lagi. Izin tersebut bisa keluar kalau lokasinya bersih dan bebas.

"Ini kan lokasinya belum clear, secara formal belum ada izin lokasinya, belum ada yang dari berwenang. Kalau izin lokasi sudah clear kan baru Pak Dirjen atau Bu Menteri mengeluarkan izin," kata dia.

Karena itu, Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, serta Polda Bali melakukan evakuasi terhadap lumba-lumba di lokasi tersebut. Total ada sebanyak tujuh lumba-lumba yang berhasil diamankan.

"Jadi perintah Pak Dirjen untuk evakuasi lumba-lumbanya. Cuma yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengurus izin. Pak Dirjen masih memberi peringatan pertama, walaupun peringatan lumba-lumbanya tetap kita ambil karena izinnya tetap nggak ada, nggak legal. Itu nanti kalau nggak kita ambil nanti diam-diam show sendiri," terangnya.

Sumarsono mengatakan pihak Dolphin Lodge memulai pertunjukan sekitar 2018 sampai 2020. Tepat pada 15 April 2020 pihaknya menutup lokasi tersebut karena izin konservasi tidak dikeluarkan.

Namun, sebelum itu, pihak Dolphin Lodge sempat diberikan izin selama dua tahun. Pada 2019, izin tersebut habis dan pihaknya mendorong agar dipindah ke lembaga konservasi di Jembrana. Selain itu, izin tak diperpanjang karena adanya masukan dari masyarakat.

"Kan banyak masukan dari masyarakat bahwa kalau bisa lumba-lumba nggak usah dibawa ke mana-mana, satu tempat saja, nggak usah di bawa keliling. Dan peraturan sekarang nggak bisa keliling sudah harus menetap seperti di Tanjong Benoa tidak dibawa ke mana-mana," jelasnya.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads