UU KY Direvisi, Ketua MA Tak Bisa Perpanjang Dirinya Sendiri

UU KY Direvisi, Ketua MA Tak Bisa Perpanjang Dirinya Sendiri

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 15:40 WIB
Jakarta - Sial bagi para penerus Bagir Manan. Mereka tidak dapat lagi "meneladani" hattrick dari sang senior yang memperpanjang batas usia pensiun dan masa dinas dirinya sendiri sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Pemerintah bersama Komisi Yudisial (KY) tengah menambal berbagai "kebocoran" di dalam UU No 24/2004 tentang KY dengan mempertegasnya secara tersurat lembaga mana atau siapa yang punya kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memperpanjang keanggotaan hakim agung. "Perlu ada suatu penegasan siapa sebenarnya yang berwenang melakukan perpanjangan itu dan kelihatannya itu merupakan suatu kelemahan di dalam UU KY. Walau tidak diatur secara tegas siapa yang berwenang, mestinya yang memperpanjang itu mereka yang mengangkat dan yang memberhentikan. Dan mereka yang berwenang mengangkat dan memberhentikan hakim agung adalah presiden," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Rencana tersebut ia sampaikan para wartawan usai mengadakan pertemuan dengan para anggota KY di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (8/3/2006). Pada pertemuan siang ini, rombongan KY yang dipimpin ketuanya, M Busyro Muqoddas, memberi masukan mengenai butir-butir revisi terhadap UU KY. Selain kewenangan memperpanjang masa tugas, menurut Yusril, aturan yang juga akan ditegaskan adalah penyerahan data tentang hakim agung kepada KY. Pihak KY menilai prakteknya selama ini tidak terlaksana. "Walaupun kami mengatakan mungkin itu sebenarnya karena untuk pertama kalinya dibentuk KY, maka MA belum menyerahkan data mengenai hakim agung. Karena kan selanjutnya proses pencalonan hakim agung dilakukan oleh KY jadi (otomatis) mereka (KY) punya data mengenai hal itu (hakim agung)," ujarnya. Sementara aturan mengenai pencalonan para hakim agung tidak akan banyak diubah. Setelah dilakukan seleksi oleh KY, proses selanjutnya tetap akan melalui DPR-RI dan Presiden. "Jadi peranan dari MA sendiri sudah tidak ada dalam proses pengangkatan itu nantinya," jelas Yusril. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads