Arman: So, What's The Problem?

KPK Ambil Alih Kasus Mandek

Arman: So, What's The Problem?

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 15:12 WIB
Jakarta - Kasus korupsi dapat diambil alih jika jaksa dan polisi terbukti korupsi. Namun belum satu pun kasus yang ditangani Kejagung diambil alih KPK. Jadi, apa masalahnya?"Presiden itu kan mengingatkan salah satu tugas KPK itu kalau melihat kasus berlarut-larut ya diambil alih. So, what's the problem?" cetus Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Hal ini disampaikan pria yang kerap disapa Arman ini di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2006).Menurut Arman, kasus dapat diambil alih apabila polisi dan jaksa yang menanganinya terbukti melakukan korupsi."Selama ini saya lihat KPK baik saja. Kita sering berkomunikasi. Setahu saya belum ada kasus yang diambil alih. Biasanya kasus diambil alih kalau terbukti polisi atau jaksanya yang korup. Tetapi kalau ada keterlambatan di sana sini, itu namanya birokrasi," urainya.Dikatakan dia, apabila KPK sering mengambil alih kasus, maka Kejaksaan Agung dan kepolisian akan terpuruk. "Padahal tugas KPK bukan itu," cetusnya.Bagaimana dengan kasus technical assistance contract (TAC) Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasamita yang kini menjabat ketua DPD? tanya wartawan."Itu bukan berlarut-larut kayak Ginandjar sudah ada second opinion, dan Jampidsus sudah menyatakan sikap tidak ada bukti baru, cuma beda penafsiran. Jadi kejaksaan tetap berpendirian bahwa itu tidak akan dibuka. Kalau KPK berpendapat itu harus dibuka, ya silakan gimana prosedurnya," jelas Arman.Untuk itu, Arman meminta harus dilakukan konsultasi sebelum KPK mengambil alih kasus. "Saya tidak bilang bisa atau tidak bisa, apakah prosedur itu ada. Ya dong, harus ada pembicaraan. KPK bukan saingan kejaksaan, polisi juga bukan. Saya kira dia sudah punya sikap kasus Ginandjar," kata Arman.Presiden SBY pada Selasa 7 Maret meminta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi dari polisi dan kejaksaan yang belum diselesaikan terutama perkara yang mendapat perhatian publik.Menurut SBY, ada kendala teknis dalam penanganan kasus korupsi misalnya, kendala koordinasi anatar lembaga pemberantasan korupsi. (aan/)


Berita Terkait