Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Tak Ditahan

Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Tak Ditahan

Adhysta Dirgantara - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 13:57 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus Km 50 ke kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.

"Kami sampaikan kemarin, hari Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50, kasus meninggalnya empat orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan mengatakan F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Untuk oknum polisi lainnya yang bernama Elwira Priyadi Zendrato, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal pada Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," jelasnya.

Ramadhan memaparkan berkas ini baru dilimpahkan, belum dinyatakan lengkap. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajarinya terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Belum (lengkap). Saya ulangi, berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin, 26 April. Jadi baru diserahkan. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu. Bila ada perbaikan, akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," kata Ramadhan.

Sebelumnya, kasus dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditargetkan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Targetnya, kasus dilimpahkan tahap satu sebelum Lebaran 2021.

"Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah tahap 1," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (21/4).

Agus kemudian menyebut sejauh ini hanya dua oknum polisi Polda Metro Jaya yang diperiksa dalam kasus ini. Untuk atasan atau komandan dari kedua tersangka tersebut, kata Agus, penyidiklah yang menentukan apakah akan turut diperiksa juga atau tidak.

"Ya sementara di dalam mobil cuma dua orang, masa mau periksa yang lain. Yang satu mati. Ya nanti penyidiklah itu yang menentukan (periksa komandan dari dua tersangka)," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads