Pengusaha tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, diserahkan KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Agung kini dipindah ke Lapas Kelas I Makassar.
"Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan Tsk AS (Agung Sucipto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Agung beserta barang bukti suap diserahkan ke JPU pada Senin (26/4) lalu. Berkas perkara Agung telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," katanya.
"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini Tsk AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," lanjutnya.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa 32 saksi, di antaranya aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel dan pihak swasta lain.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita sejumlah dokumen terkait transaksi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di salah satu bank. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa salah satu pegawai bank, Mawardi, sebagai saksi.
"Mawardi (pegawai Bank Sulselbar Makassar), pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (15/4).
Namun, Ali tak menjelaskan detail bukti transaksi itu antara siapa dengan siapa. Dia juga tak menjelaskan detail nominal transaksi yang terjadi.
Selain itu, KPK turut memeriksa pegawai BUMN, Siti Abdiah Rahman, terkait penarikan uang Agung Sucipto (AW) sebagai tersangka penyuap. KPK juga memeriksa kepala kantor cabang salah satu bank, M Ardi, terkait aliran uang Nurdin Abdullah.
Pegawai swasta, Sri Wulandari, dan seorang PNS, Sari Pudjiastuti, juga diperiksa sebagai saksi. Mereka ditanyai soal dugaan penerimaan uang dari Nurdin Abdullah.
"Sedangkan bertempat di Gedung KPK Merah Putih juga telah dilakukan pemeriksaan tersangka ER sebagai saksi untuk tersangka NA dkk. Adapun yang dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya beberapa komunikasi terkait pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA melalui tersangka ER," ujarnya.
Tonton juga Video: Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid