Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan dugaan adanya upaya Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dekati salah satu pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar harus dianggap serius. Zaenur mendesak Dewas KPK untuk melakukan investigasi.
"Adanya informasi yang beredar mengenai upaya M Syahrial untuk membangun komunikasi, melakukan kontak dengan salah satu pimpinan KPK dalam hal ini Lili Pintauli Siregar, menurut saya informasi ini tidak boleh dianggap enteng, informasi ini tidak boleh disepelekan, harus dianggap serius dengan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK," ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (26/4/2021).
"Dewas KPK harus menginvestigasi terhadap dugaan adanya komunikasi antara seseorang yang terkait perkara di KPK, dengan salah satu pimpinan KPK," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenur mengatakan Dewas harus proaktif dalam melakukan investigasi. Menurutnya, apabila terbukti ada komunikasi dua arah antara Lili dan Syahrial, Dewas harus membawa perkara tersebut ke persidangan etik.
"Seharusnya Dewas proaktif untuk melakukan investigasi adanya dugaan komunikasi apakah Lili Pintauli Siregar ini menanggapi upaya untuk membangun komunikasi dari M Syahrial," ucapnya.
"Dan menurut saya apabila ada komunikasi dua arah, artinya di situ terdapat satu komunikasi antara pihak terkait dengan perkara dan juga seorang pimpinan KPK, maka sudah semestinya Dewas KPK membawa perkara ini ke persidangan etik," sambung dia.
Zaenur kemudian mengingatkan pimpinan KPK tidak boleh memiliki hubungan dengan pihak yang berperkara. Dia mengingatkan tindakan tersebut bisa dijerat pidana.
"Jika benar ada seorang pimpinan KPK itu membangun komunikasi dua arah dengan pihak yang berperkara dengan KPK, maka yang bersangkutan itu tidak hanya terancam oleh sanksi etik, tapi juga oleh sanksi pidana," katanya.
"Karena dalam Pasal 36 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK itu dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak korupsi terkait KPK dengan alasan apapun," imbuh dia.
Zaenur menyebut tak ada alasan pembenaran terkait pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara. Dia kemudian menyampaikan ada sanksi pidana jika hal tersebut dilakukan.
"Jadi memang pimpinan KPK itu dilarang untuk membangun komunikasi, memiliki hubungan, mengadakan hubungan dengan alasan apapun itu dilarang, tidak ada alasan yang membenarkan hubungan tersebut. Jika itu dilakukan maka diancam dengan pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 UU KPK," terang Zaenur.
"Tetapi ini sangat bergantung pada alat bukti yang tersedia apakah Lili Pintauli Siregar hanya berusaha dihubungi oleh M Syahrial atau telah ada komunikasi dua arah antara Lili Pintauli Siregar dan M Syahrial," lanjut dia.
Lebih lanjut, Zaenur merasa dengan sikap diam Lili yang belum mengeluarkan pernyataan terkait adanya dugaan tersebut menimbulkan banyak tanda tanya. Dia meminta kepada Lili buka suara dan menyampaikan fakta yang ada.
"Sejauh ini Lili Pintauli Siregar belum pernah memberikan pernyataan bantahan atas informasi tersebut, itu ditunggu-tunggu oleh masyarakat, bagaimana keterangan dari Lili Pintauli Siregar, mengapa Lili sekarng masih diam dan tidak memberikan respon atas informasi yang beredar mengenai adanya komunikasi dari Syahrial?" katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Pakai Rompi Oranye, Walkot Tanjungbalai Minta Maaf
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis perihal dugaan komunikasi Syahrial dengan Lili tersebut. Ali menegaskan KPK bekerja berdasarkan bukti.
"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini," ucap Ali.
"Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi, termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, tersebut kabar salah satu Pimpinan KPK dihubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum perkara suap-menyuap dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terbongkar. Siapa Pimpinan KPK yang dimaksud itu?
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut nama salah satu Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang sempat dihubungi oleh Syahrial. Menurut Boyamin, hal ini seharusnya ditelusuri lebih lanjut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kabar menyebutkan saat itu Syahrial beberapa kali menghubungi Lili. Sebab, Syahrial mengetahui adanya penyelidikan KPK terhadap suatu perkara di wilayah yang dipimpinnya itu.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada wartawan, Senin (26/4/2021).