Oknum Kepala Desa Sukowarno, Sumatera Selatan, bernama Askari (43), terbukti bersalah atas kasus korupsi dana bansos Corona. Dia divonis 8 tahun penjara.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahlan Efendi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi terdakwa merupakan Aparatur Desa yang semestinya bisa menjadi contoh positif bagi warga," kata Sahlan dalam persidangan, Senin (12/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askari tidak hanya divonis penjara, tapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 187,2 juta sesuai dengan nilai kerugian negara akibat perbuatannya.
"Bila uang tersebut tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan," ujar Sahlan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Supendi, menyatakan belum akan mengambil langkah selanjutnya usai keputusan tersebut. Dia akan berkoordinasi dengan terdakwa.
"Ya menanggapi putusan tersebut, kami masih akan koordinasi dengan terdakwa. Apabila terdakwa ingin banding atas putusan, maka kita akan ajukan banding," jelasnya.
Sebelumnya, JPU juga menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi terdakwa. Tuntutan lain ialah terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187,2 juta.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi, main perempuan, dan membayar utang," ujar JPU Kejari Lubuk Linggau, Sumar Herti, dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (12/4/2021).
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," tegas JPU.
Simak juga video 'Kejari Purwokerto Ungkap Penyelewengan Rp 1,9 M Dana Bantuan COVID-19':