Mantan Kepala Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Yayan Sujarmanto, dijatuhi vonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia terbukti terlibat korupsi menggunakan dana desa untuk judi online dan foya-foya di tempat hiburan malam.
Dilansir detikSumbagsel, Selasa (25/2/2025), vonis tersebut diberikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Agus Hamzah, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang itu, Yayan divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara dan dibebani uang pengganti Rp 511 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis serupa dijatuhkan kepada terdakwa Agun Helbet Juliansun selaku Kaur Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun diputus pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp 100 juta, subsider 9 bulan penjara.
Seusai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun putusan hakim sebagian sudah mengakomodasi tuntutan.
Selain itu, dalam perkara ini pihaknya sudah menelusuri aset dengan menyita tanah untuk pemulihan kerugian negara.
Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku dalam keterangannya di muka persidangan terungkap penggunaan dana desa untuk keperluan pribadinya hingga judi online dengan berbagai situs online yang ada. Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara dari pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Mendes Yandri Bakal Tindak Oknum Kades yang Pakai Dana Desa untuk Judol