Tolak Diajak Berhubungan Intim, Perempuan Dibunuh di Jakpus

Tolak Diajak Berhubungan Intim, Perempuan Dibunuh di Jakpus

Rahmat Fathan - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 16:17 WIB
Polisi tangkap pria pelaku pembunuhan perempuan di Cideng, Jakpus
Polisi tangkap pria pelaku pembunuhan perempuan di Cideng, Jakpus (Fathan/detikcom)
Jakarta -

Seorang perempuan berinisial B (22) dibunuh di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi telah menangkap pelaku, yakni seorang pria berinisial IM (28), dalam kejadian itu.

"Pelaku dalam waktu tidak sampai 7 jam berhasil kami ungkap dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Jakpus AKBP Burhanuddin di Jl Garuda, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/4/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta menjelaskan kronologi kejadian ini. Kade menyebut pihaknya menerima laporan penemuan mayat dari seorang petugas PPSU di sebuah rumah di kawasan Gambir, Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa laporan polisi kami terima itu pada 23 April 2021 tepatnya pukul 10.30 WIB, di mana dari rumah di TKP tersebut, pemilik daripada rumah TKP tersebut saat itu mengizinkan pegawai PPSU untuk membersihkan area rumahnya yang terbengkalai dan penuh dengan tanaman," jelas Kade.

Saat itulah ditemukan jasad B sudah terbujur kaku. Saat ditemukan, kondisinya sudah membusuk.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan melakukan autopsi terhadap jenazah B.

"Dari beberapa saksi, tepatnya jam 17.00 WIB, kami langsung mencurigai yang tidak lain adalah anak angkat dari pemilik rumah (IM), segera kita amankan dengan alasan untuk mendampingi ibunya di kantor," kata Kade.

Lebih lanjut, Kade menjelaskan, motif IM membunuh B. IM berdalih membunuh korban karena persoalan utang.

"Adapun motif pelaku inisialnya IM melakukan aksinya karena dendam dan memiliki utang, tidak mau dibayar oleh korban," tutur Kade.

Akan tetapi, fakta lain terungkap. IM juga sempat meminta berhubungan badan dengan B, namun korban menolak.

"Kemudian pelaku juga meminta untuk melakukan hubungan badan tetapi tidak mau dari pihak korban, sehingga melakukan tindakan (pembunuhan) tersebut dengan cara mencekik daripada leher korban. Kakinya menindih ke badan dan dilakukan sekira 30 menit," jelasnya.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia kini ditahan di Polsek Gambir.

Simak juga 'Siswi SMA Bogor yang Terbungkus Plastik Diduga Tewas Dicekik':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads