Eks Anggota BPK Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Proyek SPAM

Eks Anggota BPK Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Proyek SPAM

Zunita Putri - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 15:18 WIB

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan hakim menjatuhkan vonis ke Rizal Djalil karena Rizal tidak mengakui perbutannya. Sedangkan hal meringankan Rizal pernah mendapat bintang mahaputra adipradana, dan berusia 65 tahun serta memiliki penyakit hepatitits B dan hipertensi kronik

Tuntutan Pidana Tambahan Ditolak Hakim

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK mencabut blokiran rekening Dipo Nurhadi Ilham di sejumlah bank. Selain itu, hakim juga menolak tuntutan jaksa soal pidana tambahan berupa uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Hakim beralasan perbuatan Rizal Djalil tidak termasuk kategori merugikan negara. Sebab, uang Rp 1 miliar yang diterima Rizal Djalil berasal dari uang pribadi Loenardo.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa menerima suap dari saksinLeonardo Jusminarta bukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, karena sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan uang yang diberikan saksi Leonardo ke terdakwa tidak berasal keuangan negara atau pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM tahun 2017-2018, melainkan uang pribadi saksi Leonardo, sehingga menurut majelis hakim tidak tepat jika terdakwa harus dibebani uang pengganti, oleh karenanya tuntutan JPU soal uang pengganti harus ditolak," jelas hakim.

Selain itu, hakim juga menolak tuntutan jaksa terkait pemcabutan hak politik. Menurut hakim, vonis 4 tahun penjara sudah memberi efek jera untuk Rizal.

"Bahwa pemidaanan yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa kiranya sudah cukup menjadi pelajaran yang berharga pada diri terdakwa, sehingga ke depan tidak mengulangi perbuatannya, dan sudah memberikan efek jera ke terdakwa atau orang lain. Menimbang berdasarkan uraian tersebut menurut majelis hakim, terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dapat dipiluh dalam jabatan publik, karena meurujuk putusan MK di atas, maka dengan sendirinya apabila terdakwa ingin dipilih menjadi pejabat publik maka terdkwa harus menunggu selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidananya," pungkas hakim.


(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads