Ketua BPK Agung Firman Sampurna dihadirkan menjadi saksi a de charge atau meringankan di sidang dugaan suap mantan anggota IV BPK Rizal Djalil. Dalam persidangan, Agung menceritakan peristiwa saat Rizal Djalil melaporkan anak buahnya yang menerima suap terkait proyek PUPR.
"Ada satu hari di mana beliau kelihatannya sangat emosional, ya masalah kasus SPAM ini. Dan dia menyampaikan kami, 'Saya adukan ke MKKE (Majelis Kehormatan Kode Etik)'. Dia anggap ada anggota di AKM IV sehingga mengganggu, beliau mengadukan ke MKKE," kata Agung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Agung mengatakan Rizal melaporkan anak buahnya bernama Anton Fatoni, yang bekerja sebagai tim auditor BPK di bawahnya. Anton, kata Agung, terbukti bersalah sehingga diberhentikan dari BPK.
"MKKE melakukan pemeriksaan khusus kepada mereka yang teradu, antara lain Anton Fatoni yang diduga menerima suap masalah ini (proyek SPAM). Itu sudah disanksi disiplin berat, yaitu diberhentikan sebagai pemeriksa. Dari MKKE tindak lanjuti, pejabat pembina kepegawaian juga dengan memberhentikan yang bersangkutan sebagai ASN," jelas Agung.
Selain itu, tim pengacara Rizal Djalil mengkonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Agung yang menyatakan Rizal Djalil mungkin tidak menerima suap terkait proyek ini. Agung pun membenarkan BAP itu.
"Dalam BAP Saudara, dengan pertanyaan "Rizal Djalil tidak pernah terima gratifikasi dari Leonardo, terkait proyek PUPR?' Jawaban saksi, dapat saya jelaskan saya ketahui ada kejadian suap PUPR, dan kemudian karena SPAM ada di anggota BPK IV, kemudian Rizal Djalil selaku anggota IV melaporkan ke MKKE BPK RI adanya dugaan pelanggaran kode etik, dalam hal ini Anton Fatoni yang dilaporkan terima hadiah dan lain-lain, Rizal Djalil sebagai orang yang laporkan dugaan kode etik yang mengarah sebagai tindak pidana saya menganggap yang bersangkutan miliki iktikad baik. Jadi kemungkinan kecil Rizal Djalil menerima gratifikasi. Ini betul keterangan saksi?" tanya salah satu pengacara Rizal Djalil dan diamini oleh Agung.
Namun majelis hakim mengesampingkan BAP itu. Alasannya, keterangan Agung itu adalah merupakan pendapat.
"Tadi BAP Nomor 5 ada pernyataan 'kecil kemungkinan terdakwa Rizal Djalil menerima? Itu apa?" tanya jaksa KPK.
"Itu pendapat saya," jawab Agung.
"Pendapat dikesampingkan, dicoret BAP," tegas hakim ketua, Albertus Usada.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.