Aktivis Antikorupsi Ramai-ramai Gugat UU Pencucian Uang ke MK

Aktivis Antikorupsi Ramai-ramai Gugat UU Pencucian Uang ke MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 14:46 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Aktivis antikorupsi ramai-ramai menjadi kuasa hukum menggugat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada yang janggal dengan UU TPPU itu. Apa yang digugat?

Mereka yang menjadi kuasa adalah Feri Amsari, Usman Hamid, Rony Saputra, Erwin Natosmal Oemar, Laloa Ester, Kurnia Ramadhana, Fadli Ramadhanil, Nanang Farid Syam, dan Abu Meridian. Mereka menjadi kuasa atas Yayasan Auriga Nusantara dan Perkumpulan Kaoem Telapak.

Mereka menggugat UU Pencucian Uang ke MK karena yang boleh menjadi penyidik kasus pencucian uang hanya polisi, jaksa, KPK, BNN, Penyidik PNS pada Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menggugat Penjelasan Pasal 74 UU TPPU ke, yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan 'penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.

ADVERTISEMENT

"Keberadaan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU telah menimbulkan pengaturan ganda yang menciptakan multitafsir terhadap pemberlakuan peraturan perundang-undangan," ujar pemohon dalam permohonan yang dilansir website MK, Senin (26/4/2021).

Padahal, di luar penyidik di atas, masih ada Penyidik PNS lain yang juga mengusut kasus pidana, di antaranya:

1. Penyidik PNS pada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Penyidik PNS pada Kementerian Perikanan dan Kelautan.
4. Penyidik PNS pada Otoritas Jasa Keuangan.
5. Penyidik PNS di bidang perdagangan.
6. Penyidik PNS di bidang pangan.
7. Penyidik PNS di keimigrasian

"Tindak pidana asal yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf w UU TPPU, yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang kehutanan, yang semestinya dapat disidik oleh penyidik PNS di lingkungan Kementerian Kehutanan. Namun akibat keberadaan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU maka kesempatan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana asal yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang menjadi terhambat," ujar pemohon.

Akibatnya hanya perkara-perkara TPPU tertentu saja yang dapat berlanjut ke proses penyidikan lebih lanjut apabila keenam institusi/lembaga yang diperkenankan Penjelasan Pasal 74 menindaklanjuti perkara tersebut. Dengan demikian keberadaan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU telah menimbulkan diskriminasi dalam penegakan hukum dan diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana perkara-perkara tertentu.

"Faktanya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) acapkali tindak pidana asalnya (korupsi) ditindaklanjuti dengan penyidikan TPPU-nya," beber pemohon.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Menurut pemohon, Penjelasan Pasal 74 UU TPPU telah menimbulkan diskriminasi penegakan hukum terhadap perkara-perkara tindak pidana tertentu. Misalnya tindak pidana korupsi, yang cenderung terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan langsung disidik tindak pidana pencucian uangnya.

"Sementara dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan perdagangan orang, lingkungan hidup dan lain-lain tidak ditindaklanjuti perkara tindak pidana pencucian uang karena terbatasnya penyidik pidana asal yang bisa menindaklanjuti TPPU perkara tindak pidana asal karena dibatasi karena keberadaan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU," tutur pemohon.

Oleh sebab itu, pemohon meminta agar MK memberikan penafsiran bersyarat atas Penjelasan Pasal 74 UU TPPU.

"Menyatakan penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'yang dimaksud dengan 'penyidik tindak pidana asal' adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan'," pinta pemohon.

Gugatan serupa juga dilayangkan oleh penyidik PNS Kementerian ke MK. Mereka adalah:

1. Penyidik KLHK, Cepi Arifiana. Cepi menangani kasus pembalakan liar pada 2018. Tapi saat menyidik tersangka dengan pasal pencucian uang, terhambat UU TPPU.
2. Penyidik KLHK, Dedy Hardinianto. Dedy menangani kasus pertambangan di dalam kawasan hutan oleh PT LM pada 2018. Tapi saat menyidik tersangka dengan pasal pencucian uang, terhambat UU TPPU.
3. Penyidik KKP, Garibaldi Marandita. Garibaldi menyidik kasus kegiatan alih muatan (transhipment) tanpa izin kapal ikan berbendera Thailand. Tapi saat menyidik tersangka dengan pasal pencucian uang, terhambat UU TPPU.
4. Penyidik KKP, Mubarak. Ia menyidik kasus penyelundupan lobster ke Singapura pada 2015. Tapi saat menyidik tersangka dengan pasal pencucian uang, terhambat UU TPPU.

Salah satu alasannya, penjelasan Pasal 74 UU TPPU itu menunjukkan adanya perlakukan yang tidak sama di hadapan hukum pada PPN, dengan tidak memberikan kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang kepada seluruh PPNS. Berdasarkan UU TPPU, penyidik PNS yang bisa menyidik kasus pencucian uang hanyalah Penyidik Bea Cukai dan Penyidik Pajak.

"Keberlakuan ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU telah menyebabkan hambatan substansial dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dan oleh karena itu beralasan hukum untuk menyimpulkan ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," beber Cepi Arifiana dkk.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads