Tentang Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan untuk Patriot KRI Nanggala-402

Tentang Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan untuk Patriot KRI Nanggala-402

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 14:38 WIB
Kapal selam RI dikabarkan hilang kontak di perairan utara Bali. Kapal selam yang hilang itu adalah kapal selam TNI AL KRI Nanggala-402. Seperti apa potretnya?
Potret kapal selam KRI Nanggala-402 (ANTARA FOTO/Eric Ireng)
Jakarta -

Presiden Jokowi mengatakan 53 prajurit TNI yang gugur dalam KRI Nanggala-402 akan diberi kenaikan pangkat dan tanda kehormatan Bintang Jalasena. Bintang Jalasena merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada mereka yang memiliki sumbangsih khusus untuk kemajuan Angkatan laut.

Aturan pemberian tanda kehormatan Bintang Jalasena ini diatur dalam UU No 14 Tahun 1968. Bintang Jalasena diberikan kepada mereka yang memiliki sumbangsih kepada Angkatan Laut dan tak pernah mengkhianati RI.

"Kepada anggota Angkatan Laut yang di bidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang Jalasena," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) seperti dilihat detikcom, Senin (26/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tak hanya untuk para anggota Angkatan Laut, Pasal 4 menjelaskan bahwa Bintang Jalasena juga diberikan kepada warga Indonesia yang memenuhi syarat.

Bintang Jalasena ini juga terdiri atas tiga kategori. Bintang Jalasena di bawah Bintang Gerilya.

Pasal 2
(1) Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena Kelas Satu, Bintang Jalasena Kelas Dua dan Bintang Jalasena Kelas Tiga.
(2) Bintang Jalasena sederajat dengan Bintang-bintang yang lain, di bawah Bintang Gerilya.

Simak video '53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur Akan Diberi Kenaikan Pangkat':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Bintang Jalasena dibuat dari logam. Bentuknya yakni sebuah Bintang bersudut 8 dengan garis tengah 45 mm untuk kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga.

Di sebelah muka Bintang tersebut terdapat sebuah perisai Lambang Angkatan Laut, serangkaian titik-titik rantai yang menghubungkan huruf JALESVEVA JAYAMAHE dengan ukuran lebar 2 mm melingkari Lambang Angkatan Laut. Bintang Jalasena tersebut digantungkan pada gaitan yaitu lukisan 5 kuntum bunga melati dengan 10 helai daun melati.

Sebelumnya, kapal selam KRI Nanggala-402 hilang pada 21 April 2021 ketika mengikuti latihan di perairan Bali. Segala upaya dikerahkan tapi KRI Nanggala-402 tak dapat diselamatkan.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan kapal ini tenggelam (subsunk). Dengan penuh kesedihan dan berat hati, Hadi juga mengumumkan bahwa seluruh awak KRI Nanggala-402 gugur.

"Berdasarkan bukti-bukti otentik tersebut, dapat dinyatakan bahwa KRI Nanggala-402 telah tenggelam dan...," kata Hadi dalam jumpa pers di Bali, Minggu (25/4/2021).

"...seluruh awaknya telah gugur," lanjut Hadi dengan suara yang terdengar tercekat dan bergetar.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan 53 prajurit TNI yang gugur dalam KRI Nanggala-402 akan diberi kenaikan pangkat. Para awak kapal selam yang gugur itu juga akan diberi tanda kehormatan Bintang Jalasena.

"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/4/2021).

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads