Sekda Jamin Aktivitas Pemko Tanjungbalai Normal Usai Walkot Ditahan KPK

Sekda Jamin Aktivitas Pemko Tanjungbalai Normal Usai Walkot Ditahan KPK

Perdana Ramadhan - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 11:57 WIB
Suasana di kantor Wali Kota Tanjungbalai (Perdana-detikcom)
Foto: Suasana di kantor Wali Kota Tanjungbalai (Perdana-detikcom)
Tanjungbalai -

Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan ditahan KPK. Aktivitas pemerintahan di Pemko Tanjungbalai dijamin tetap berjalan normal.

"Aktivitas kita sebagaimana hari ini normal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (26/4/2021).

Dia mengatakan para pegawai tetap bekerja seperti biasa. Apel pegawai juga tetap digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"seluruh pegawai juga masuk seperti hari sebelumnya, kita apel seperti biasa," kata Yusmada.

Apel pagi ASN di Kantor Wali Kota Tanjungbalai dipimpin oleh Asisten II, Zainul Arifin. Dia mengingatkan para ASN tetap memberi pelayanan terbaik ke warga.

ADVERTISEMENT
Suasana di kantor Wali Kota Tanjungbalai (Perdana-detikcom)Suasana di kantor Wali Kota Tanjungbalai (Perdana-detikcom)

"Meskipun berpuasa, pelayanan dan kinerja harus dilakukan dengan maksimal serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, suasana lengang terlihat di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai. Ada tanda 'keluar' di depan pintu masuk ruang kerja Syahrial.

Syahrial telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Dia kemudian ditahan pada Sabtu (24/4). Syahrial sempat meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga KotaTanjungbalai atas yang saya sudah lakukan," ujarSyahrial di gedungKPK sebelum masuk mobil tahanan.

Suasana di kantor Wali Kota Tanjungbalai (Perdana-detikcom)Suasana di kantor Wali Kota Tanjungbalai (Perdana-detikcom) Foto: Suasana di kantor Wali Kota Tanjungbalai (Perdana-detikcom)
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads