Korupsi di Antara KPU dan KPK

Ulasan Media

Korupsi di Antara KPU dan KPK

- detikNews
Rabu, 08 Mar 2006 10:12 WIB
Jakarta - Selasa (7/3/2006) kemarin terjadi dua peristiwa berkaitan. Pertama, seperti diangkat Koran Tempo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman menegaskan bahwa mantan anggota KPU yang kini menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin, segera diperiksa terkait kasus korupsi di KPU.Kedua, seperti dilaporkan Kompas, Presiden SBY menegaskan kembali komitmennya untuk pemberantasan korupsi. Dia persilakan KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang berlarut-larut. Kepolisian dan kejaksaan dikritik, karena kasus-kasus korupsi yang ditanganinya belum berjalan cepat sebagaimana yang diinginkan.Harus diakui, penanganan kasus korupsi di KPU oleh KPK telah menunjukkan greget adanya keseriusan bangsa ini untuk memberantas korupsi. Ketua dan dua anggota, sekjen dan beberapa pimpinan sekretariat KPU dinyatakan bersalah. KPK juga masih menetapkan anggota KPU Daan Dimara dan beberapa orang menjadi tersangka.Meski demikian, KPK dituding banyak pihak melakukan 'tebang pilih' dalam mengusut korupsi di KPU. Beberapa nama anggota yang mestinya mendapat status dan perlakuan sama dengan ketua dan anggota yang sudah masuk penjara, ternyata dibiarkan bebas. Salah satu nama yang disebut-sebut adalah Hamid Awaludin.Tak heran bila berkempang pikiran konspiratif. Maklum, Hamid adalah seorang menteri. Lebih dari itu, Hamid dikenal sebagai orang kepercayaan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, wajar kalau dia aman-aman saja, meski namanya sering disebut oleh beberapa saksi sebagai pihak yang bertanggung jawab juga atas korupsi di KPU.Meski KPK berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka selama tidak ada bukti yang cukup (yang berarti dalam kasus Hamid, KPK tidak memiliki bukti cukup), namun kesimpulan bahwa Hamid 'dilindungi' memang bisa dipahami. Bukankah selama ini nyaris semua pejabat yang korup dilindungi, lebih-lebih pada zaman Orde Baru? Bukankah dalam kasus korupsi Bank Mandiri yang presiden minta segera ditangani oleh Kejaksaan Agung, beberapa orang dekat Istana lepas dari jerat tersangka? Demikianlah, kita tidak bisa menyalahkan begitu saja adanya pikiran konspiratif selama ada fakta-fakta lain yang mendukung atau menyerupainya.Toh, KPK tetap kukuh pada pendirinnya. Secara tegas pimpinan KPK menyatakan, selama belum ditemukan bukti, apa pun suara yang muncul, pasti didiamkan saja. Karena itu, desakan agar Hamid dijadikan tersangka, diabaikan. Hal ini sekaligus menunjukkan kemandirian KPK selaku lembaga penegak hukum.Di sisi lain, kita juga menyaksikan sikap gentle seorang Hamid Awaludin. Dia tak berkelit ketika dimintai untuk jadi saksi. Dia juga siap datang kembali untuk diperiksa di KPK terkait dengan hasil pemeriksaan terakhir kasus korupsi KPU. Terhadap tuduhan yang dialamatkan pada dirinya, Hamid pun mempersilakan KPK untuk memprosesnya. Hamid tak gentar ketika namanya nyaris jadi tersangka. Sikap yang menyamakan diri di hadapan hukum, tentu patut dihargai.Dengan reputasi KPK selama ini, kita masih bisa percaya, apa pun yang akan terjadi dalam diri Hamid, jadi tersangka atau tidak, dijebloskan ke penjara atau tidak, benar-benar berdasarkan bukti-bukti hukum dan penilaian seksama yang dilakukan oleh penyidik KPK.Kita tidak perlu lama hanyut dalam pikiran konspiratif, selama kita sendiri tak bisa membuktikan seseorang telah melakukan korupsi.KPK memang harus terus dikritisi agar tetap independen dan bekerja profesional. Kita juga harus ingatkan pimpinan KPK agar tak terbuai dengan apa yang telah dicapai selama ini karena korupsi masih saja merajalela. Namun dukungan juga diperlukan, agar lembaga ini tetap konsisten dengan misi dan visi pembentukannya. Pernyataan Presiden SBY yang mempersilakan mengambil alih kasus-kasus korupsi yang mandeg sebetulnya merupakan bentuk apresiasi. Namun, apresiasi itu mestinya justru menjadi cambuk buat kepolisian dan kejaksaan agar lebih bersungguh-sungguh menangani kasus korupsi. Inilah kritik terkeras -- kalau tidak boleh disebut ungkapan ketidakpercayaan -- presiden terhadap dua lembaga penegak hukum tersebut. (nrl/)


Berita Terkait