Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang yang merupakan tersangka kasus penodaan agama diyakini berada di Jerman. Bareskrim Polri mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jozeph melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diburu dari Segala Penjuru |
Agus menyebut Bareskrim bakal mengajukan permohonan ekstradisi lewat Kemenkumham. Hal tersebut dilakukan sambil menunggu keputusan terbit atau tidaknya red notice Jozeph dari Interpol pusat di Lyon, Prancis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," ucapnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri bakal mengejar Jozeph setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ramadhan, Jozeph bakal ditangkap meski Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Nah, Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya. Sepanjang JPZ itu adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nationality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4).
Polri juga telah mengajukan penerbitan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang. Saat ini, permohonan sudah dilayangkan ke kantor pusat Interpol.
"Yang pasti untuk permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).
Rusdi mengatakan keputusan penerbitan red notice bergantung pada keputusan Interpol. Namun dia berharap red notice bisa terbit secepatnya.
"Kita tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan berapa lama lagi red notice akan keluar," ujarnya.