Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan layanan publik selama pemberlakuan larangan lebaran tetap berjalan. Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari juga mengatakan sejumlah kebijakan menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto untuk memastikan layanan publik tetap buka.
"Layanan publik (selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran) tetap jalan dan tidak libur sama sekali," kata Ning Ita dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Untuk lebih memastikan, Ning Ita menuturkan setiap ASN di lingkup pemerintahan yang dipimpinnya diwajibkan share location untuk mengetahui posisi ASN yang bersangkutan. Selama hari raya Idul Fitri, ASN juga melakukan piket di lingkungan masing-masing membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas memonitor protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Share location wajib. Ini untuk memastikan keberadaan ASN yang bersangkutan," tandasnya.
Sementara terkait tentang kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan sosialisasi secara masif. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.
"Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Tujuannya, mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020," katanya.
Ning Ita menegaskan berdasarkan data Satgas Covid-19, selama libur panjang (long weekend), kasus COVID-19 hampir selalu bertambah secara signifikan. Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak mudik atau melakukan pergerakan hingga aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan COVID-19.
"Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus COVID-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran COVID-19," imbuh Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita menuturkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah berlangsung mulai 9 Februari sampai dengan 19 April 2021 membuahkan statistik positif. Kasus positif COVID-19 di Kota Mojokerto cenderung menurun dan kasus kematian juga mengalami penurunan pada saat PPKM mikro diterapkan.
Ia memaparkan grafik keterpaparan COVID-19 di Kota Mojokerto terus melandai, dari total 2.577 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.366 orang atau 91,8 %, dirawat 18 orang atau 0,7 %, Isolasi mandiri 15 orang atau 0,6 persen, dan kasus meninggal terakumulasi 178 orang atau 6,9 %.
Berdasar zona resiko RT periode PPKM Mikro, dari total 681 RT, sebanyak 669 RT masuk ke dalam zona hijau, zona kuning 12 RT, sedangkan zona orange dan zona merah, nol persen.
"Terjadi penurunan tren kasus aktif periode PPKM Mikro I-V di Kota Mojokerto. Tren ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang terpenting, tetap terapkan protokol kesehatan 5M," pesannya.
Ia juga kerap menekankan penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dan interaksi) secara ketat.
Bahkan penerapan protokol kesehatan 5M ditempatkan dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021.
"M yang terakhir, mboten mudik (tidak mudik)," katanya.
Sementara itu, PIC Komunikasi Publik Vaksinasi COVID-19 Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang menjadi lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk dan sudah tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.
"Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini," terang Gaguk.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan secara teknis Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
"Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi," terang Endri Agus.
Terdapat delapan wilayah aglomerasi lingkungan perkotaan yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau kegiatan dalam wilayah perkotaan. Salah satunya wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).
Namun, Endri Agus mengatakan pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
"Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat," tambah Endri.
Sedangkan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu di antaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.
Pengecualian kendaraan juga diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Ada juga mobil barang yang tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan di lapangan juga akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Simak Video: Mendagri Ungkap Jurus Pemerintah Larang Masyarakat Mudik