Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penulis buku Eka Wardhana. Eka menggugat hak cipta penerbit buku yang menerbitkan buku 'Muhammad Teladanku' senilai Rp 6,1 miliar.
"Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dilansir di website-nya, Kamis (22/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Makmur, dengan anggota majelis Dulhusin dan M Djoenaidie. Majelis menilai penerbit berhasil membuktikan dalil keberatannya bahwa Eka tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan. Karena telah melepaskan haknya dengan adanya kompensasi yang telah diterima sebagaimana tersebut di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan juga Penggugat bukan sebagai pencipta satu-satunya atas buku 'Muhammad Teladanku', tetapi merupakan karya bersama dari Tim yang dibentuk oleh PT SCM, sehingga kedudukan Penggugat yang demikian itu, tidak termasuk dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 4 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujarnya.
Versi Eka
Dalam gugatannya, Eka mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
PENGUGAT adalah seorang Penyusun, penulis atau pencipta naskah yang telah membuat ciptaan berbagai jenis judul naskah buku. Naskah buku yang telah PENGGUGAT ciptakan antara lain adalah naskah buku untuk anak-anak yang berbentuk serial dengan judul 'Muhammad Teladanku', yang terdiri dari 18 buku.
PENGGUGAT menyusun, menulis atau menciptakan naskah Materi Ciptaan sejak tahun 2004 sampai dengan awal tahun 2006 yang dilakukan secara pribadi disela-sela kesibukannya dalam bekerja berdasarkan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian PENGGUGAT yang diekspresikan dalam bentuk tulisan (naskah) yang kemudian dibuat dalam bentuk buku.
Muatan materi dalam konten yang termuat pada Materi Ciptaan dibuat berdasarkan inspirasi PENGGUGAT dari sosok Nabi Muhammad dalam dunia agama Islam melalui penelitian dan berbagai macam pengkajian dan pengembangan kreatifitas hingga dapat membentuk prosa dalam kalimat dan kata-kata yang seutuhnya diperuntukkan buat dijadikan bahan bacaan anak-anak tersebut merupakan hasil ciptaan PENGGUGAT.
Eka mengajukan petitum:
1.Mewajibkan dan atau memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan peredaran dan penjualan 'Buku Serial Muhammad Teladanku' yang telah ada maupun yang akan ada baik hingga ada putusan hakim yang dijatuhkan dalam perkara a quo dan telah berkekuatan hukum tetap
2.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materi kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 6.142.525.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika
Versi Penerbit
Penerbit menjawab dalil di atas sebagai berikut:
Buku berjudul Muhammad Teladanku dibuat pertama sekali ketika PENGGUGAT bekerja sebagai karyawan di perusahaan di bidang penerbitan pada tahun 2003 hingga tahun 2007 dengan menduduki jabatan sebagai Manajer Penerbitan (Manager Publishing) di bawah direktur publishing.
Tugas PENGGUGAT sebagai Manager publishing adalah membuat dan menghasilkan buku dengan mencari penulis untuk membuatnya atau menulis sendiri buku-buku tersebut untuk diterbitkan PENGGUGAT selaku manager publishing yang memang bertugas menyediakan konsep dan konten kemudian mengajukan diri sebagai penulis naskah Buku MUTE tersebut.
Dengan demikian, Buku MUTE adalah hasil karya ciptaan bersama antara Tim, PENGGUGAT dan juga PT SCM karena PT SCM selaku yang memberi perintah serta menugaskan penyusunan Buku MUTE.
Pada tahun 2007, PENGGUGAT mengundurkan diri dari PT SCM untuk membuat suatu usaha penerbitan sendiri.
PT SCM telah melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT yang telah diterima seluruhnya oleh PENGGUGAT sebagai kompensasi bagi PENGGUGAT yang merupakan bagian dari Tim Penulis Buku MUTE.
Simak video 'Pemerintah Atur Tarif Royalti Lagu, LMKN Diminta Transparan':