Penyidik KPK dari Polri, AKP SR, diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hingga kini, KPK masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pemerasan tersebut.
"KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
AKP SR saat ini sudah diamankan. SR kini masih menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Ali menegaskan KPK akan memproses dugaan pemerasan itu secara transparan. Dia juga meminta masyarakat mengawal kasus tersebut.
"Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilakan masyarakat untuk mengawal prosesnya," katanya.
"Secara paralel, Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," sambungnya.
Ali menegaskan KPK tidak memberikan toleransi terhadap aksi korupsi. Ali menyebut KPK akan menyampaikan informasi kepada publik terkait hasil penyelidikan terhadap AKP SR.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu. Kini, SR sudah diamankan di Div Propam Polri.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4).
(man/man)