Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewanti-wanti agar warga tetap mengutamakan aktivitas di bulan suci Ramadhan di rumah masing-masing. Anies menyinggung risiko tertular COVID-19 semakin besar jika warga menggelar buka bersama.
"Selama musim bulan puasa ini betul-betul kurangi aktivitas buka bersama. Jadi bukalah di rumah, bukalah di tempat-tempat yang tidak merupakan kerumunan, karena pada saat buka bersama harus membuka masker dan situlah letak masalah utama," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Ditambah lagi, acara buka bersama cenderung dilaksanakan di restoran yang memiliki ruangan tertutup. Menurutnya, jika kapasitas ruangan terisi penuh 50 persen sudah tak efektif lagi mencegah warga terpapar COVID-19.
"Saya dari awal katakan kegiatan peribadatan dibatasi 50 persen itu relatif aman, tapi bukbernya walaupun dibatasi 50 persen, tapi kalau 50 persen itu semuanya buka masker di jam yang sama, maka di ruang tertutup risikonya menjadi besar. Jadi saya mengimbau kepada masyarakat untuk pilih buka di rumah bersama keluarga dan hindari kerumunan kerumunan," tegasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan memperpanjang waktu operasional untuk restoran. Pada PPKM Mikro kali ini, restoran di DKI boleh buka sampai pukul 22.30 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021. Dalam aturan baru ini, tempat yang diizinkan buka sampai pukul 22.30 WIB, antara lain warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
"Makan/minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (12/4/2021).
Dalam aturan terbaru ini juga disebutkan bahwa restoran boleh dibuka lagi pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu untuk pelayanan take away menyesuaikan jam operasional.
(idn/idn)