Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi zakat merentang untuk pemberi zakat (muzaki), penerima zakat (mustahik), pembangunan umat, dan juga untuk negara, seperti yang disampaikan di buku Fikih Zakat Kontekstual Indonesia Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ).
Zakat merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam. Oleh karena itu, keberadaannya merupakan bagian mutlak dari keimanan seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakat menjadikan seseorang sah masuk ke dalam barisan umat Islam dan diakui keimanannya, di samping ikrar tauhid atau bersyahadat dan shalat. Hal ini terdapat dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 11:
فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗوَنُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ - ١١
Artinya: "Dan jika mereka bertobat, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."
Keutamaan zakat juga disampaikan dalam firman Allah Al Quran Surat Al Baqarah ayat 277:
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ - ٢٧٧
Artinya: "Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan sholat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."
Zakat juga adalah salah satu rukun Islam yang berhubungan dengan aspek sosial ekonomi.
Zakat merupakan ibadah maaliyah itjimaa'iyyah atau ibadah harta yang berdampak pada kehidupan sosial. Karenanya, zakat juga menentukan pembangunan kesejahteraan umat dan ajaran Islam.
Salah satu fungsi zakat yakni memasyarakatkan etika bisnis yang benar. Sebab, zakat berfungsi membersihkan harta yang kotor dan mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Allah SWT.
Zakat juga menjadi jalan amal bersama antara orang yang berkecukupan dengan orang yang berjihad di jalan Allah sehingga tidak berkesempatan menafkahi diri dan keluarga. Hal ini tercantum dalam firman Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 273:
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ - ٢٧٣
Artinya: "(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui."
Berikut fungsi zakat:
1. Wujud keimanan kepada Allah SWT
2. Wujud syukur atas nikmat Allah SWT
3. Wadah menumbuhkan akhlak baik dengan rasa kemanusiaan tinggi
4. Menghilangkan sifat rakus dan materialistis
5. Menumbuhkan ketenangan hidup
6. Membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki.
7. Sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sarana pengembangan kualitas sumber daya umat muslim.
8. Membangun kesejahteraan umat lewat pembagian zakat yang baik
9. Menumbuhkan semangat kerja, menafkahi diri sendiri dan keluarga dengan mendorong seseorang menjadi muzaki
10. Menyucikan hati dari penyakit kikir dan bakhil, menimbulkan sifat memberi dan dermawan
11. Menumbuhkan solidaritas
12. Pilar amal bersama (jama'i) antara orang yang hidup berkecukupan dan mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah sehingga tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk menafkahi diri dan keluarga.
Klik halaman berikutnya
Selain itu, zakat juga merupakan hak mustahik atau penerima zakat.
Fungsi zakat untuk mustahik sebagai berikut:
- Menolong, membantu dan membina penerima zakat, terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak dan dapat beribadah kepada Allah SWT
-Menghindarkan dari bahaya kufur
-Menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad ketika melihat orang yang berharta
-Memberikan kecukupan dan kesejahteraan dengan menghilangkan atau memperkecil penyebab penderitaannya
-Bentuk jaminan sosial yang disyariatkan ajaran Islam.
Sahabat Hikmah, yuk persiapkan diri untuk menunaikan zakat. Jangan lupa juga untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan ini hingga menjelang Sholat Idul Fitri.
Tonton juga Video: Momen Jokowi-Ma'ruf Beserta Para Menteri Bayar Zakat