Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dari Kemenag

BRI Ramadan Update

Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dari Kemenag

Kristina - detikNews
Minggu, 18 Apr 2021 06:24 WIB
Tata Cara sholat Idul Fitri di rumah Berjamaah
Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dari Kemenag (Foto: Andhika A/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat. Namun, terdapat pengecualian sebagaimana dalam ketetapannya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perubahan terhadap SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Perubahan tersebut tertuang dalam SE No 4 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut diputuskan bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri 2021 boleh dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. Selama ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat," bunyi ketetapan pada poin ke-12 SE No 4 Tahun 2021 sebagaimana ditandatangani pada 8 April 2021.

Disebutkan lebih lanjut, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wilayah dengan pertambahan kasus covid-19 semakin tinggi atau memburuk.

"kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerah masing-masing," lanjutnya.

Dengan demikian, pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H juga harus mempertimbangkan perkembangan persebaran Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Selain ketentuan ibadah Idul Fitri, Kemenag juga menetapkan panduan ibadah bulan Ramadhan di masa pandemi.

Mulai dari puasa, sahur, buka bersama, ibadah di masjid, peringatan Nuzulul Quran, vaksinasi, hingga kegiatan pengumpulan ZIS (zakat, infaq, dan shadaqah).

Segenap umat Islam dan para mubaligh/ penceramah agama juga dihimbau untuk menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah. Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Kementerian Agama berharap para penceramah turut berperan dalam memperkuat keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan.

Simak juga '11 Aturan Kemenag Saat Ramadan: Dari Bukber hingga Tarawih':

[Gambas:Video 20detik]



(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads