MKEK PB IDI Siapkan Fatwa soal Medsos bagi Dokter Usai Kasus dr Kevin

MKEK PB IDI Siapkan Fatwa soal Medsos bagi Dokter Usai Kasus dr Kevin

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 22 Apr 2021 13:00 WIB
Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan M Yadi Permana
Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan M Yadi Permana pimpin konferensi pers terkait pelanggaran etik dr Kevin Samuel. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) menggodok fatwa soal menggunakan media sosial (medsos) bagi para dokter. Anggota MKEK PB IDI, M Yadi Permana, menilai fatwa ini harus segera dikeluarkan karena situasi sudah darurat.

"Tentang bagaimana media sosial yang baik bagi anggota profesi, itu fatwa itu sifatnya dikeluarkan oleh MKEK PB IDI, dan sekarang sedang berproses. Kalau ditanya kapan keluarnya, secepat mungkin karena ini kan sudah urgent ya," kata Yadi kepada wartawan di Kantor IDI Cabang Jaksel, Jalan Lebak Bulus III, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

"Sudah sangat urgen, sekarang dalam tahapan sosialisasi dulu. saya tidak berkompeten menjawab kapan, karena yang mengeluarkan adalah MKEK PB IDI. Mungkin untuk lebih jelasnya kapan fatwa itu akan dikeluarkan akan dijadwalkan oleh ketua MKEK PB IDI," sambung Yadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yadi, yang juga Ketua IDI Cabang Jaksel, mengatakan fatwa media sosial untuk anggota profesi sudah rampung 99 persen. Namun pihaknya masih perlu masukan dari MKEK wilayah dan dokter spesialis.

"Kebetulan saya anggota MKEK PB IDI pusat, kita sudah berproses sudah kalau mau dibilang persentase udah 99 persen tinggal 1 persen lagi untuk sosialisasi dan menerima masukan dari MKEK wilayah maupun dokter spesialis. Tidak lama lagi untuk fatwa dari MKEK tentang bagaimana melakukan publikasi media sosial bagi anggota IDI," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, IDI Cabang Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada dr Kevin Samuel terkait konten TikTok 'persalinan' yang menuai kecaman. Setelah melewati perjalanan sidang, IDI menyatakan dr Kevin Samuel melanggar kode etik dengan pelanggaran kategori sedang.

"Kemudian, dalam proses perjalanannya, dilakukan beberapa kali sidang dan terakhir 21 April kemarin, bertepatan dengan Hari Kartini yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," tutur dia.

Yadi menerangkan IDI telah menerapkan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran. Dalam hal ini, pelanggaran dr Kevin Samuel masuk kategori satu dan dua, yang terukur selama 6 bulan.

"Maka IDI Cabang Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya termasuk kategori satu dan kategori dua, yang terukur tentu selama 6 bulan," ungkap Yadi.

IDI mengatakan pola persidangan terhadap dr Kevin Samuel telah mengikuti tata tertib organisasi profesi kedokteran.

"Pola persidangan tersebut telah mengikuti tata tertib organisasi," ujarnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Permintaan Maaf dr Kevin Usai Konten TikTok-nya soal Persalinan Dikecam

[Gambas:Video 20detik]

Aksi dr Kevin Samuel Marpaung yang membuat konten TikTok 'persalinan' menuai kecaman dari berbagai pihak. Akun TikTok Kevin Samuel adalah @dr.kepinsamuelmpg, namun akun itu sudah dihapus.

dr Kevin Samuel mengunggah konten yang memicu kecaman tersebut, yakni video berdurasi 15 detik. Tayangan video tersebut dilengkapi teks dan musik, berisi adegan dr Kevin sedang memeriksa pembukaan dalam pemeriksaan persalinan.

dr Kevin memperagakan pemeriksaan vagina dengan teks percakapan dengan bidan. Berikut ini adegan dan petikan teks dalam video viral itu.

Muncul teks, "Dok, Tolong Cek Pasien Ny.A udh pembukaan berapa..."

Lalu dokter tersebut menjawab, "Oke, kak..." dr Kevin mengernyitkan mata dan menggigit bibir bawah, mengacungkan dua jari (jari telunjuk dan jari tengah) menunjukkan persiapan melakukan pemeriksaan vaginal touche.

Vaginal touche adalah pemeriksaan dengan metode memasukkan dua jari pemeriksa ke dalam vagina ibu untuk memeriksa pembukaan serviks atau leher rahim, apakah telah siap untuk proses kelahiran bayi atau belum.

Dokter tersebut kemudian memutar mata ke atas dan mendongak dengan keterangan 'Awkward moment'. Sambil bergoyang-goyang, dr Kevin menjawab, "Pembukaan 3 kak." Demikian isi konten TikTok itu.

Video TikTok dari dr Kevin Samuel menuai kecaman dari pemerhati hak perempuan, yakni Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks).

"Cabut SIP dan keanggotaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dokter yang membuat konten melecehkan pengalaman pasien!" demikian rilis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) yang diterima detikcom, Sabtu (17/4).

Halaman 2 dari 2
(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads