MA Rampas Rubicon-Aset Rp 7,7 Miliar dari Bandar Narkoba Ali Umar

MA Rampas Rubicon-Aset Rp 7,7 Miliar dari Bandar Narkoba Ali Umar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22 Apr 2021 11:28 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) merampas Jeep Rubicon hingga uang Rp 7 miliar lebih dari gembong narkoba Muhammad Ali Umar. Pria kelahiran 10 Oktober 1978 itu juga dipenjara 10 tahun untuk kasus narkoba dan 6 tahun untuk kasus pencucian uang.

Awalnya, Muhammad Ali Umar dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 14 Maret 2019. Warga Bekasi itu terbukti menjadi bandar narkoba.

Setelah itu, penyidik kembali menyidangkan Muhammad Ali Umar lagi dengan kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa ternyata dan terbukti setidaknya telah memenuhi pesanan sabu dari Zulfikar Ilyas yang selanjutnya akan diantarkannya kepada Susianto. Terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Masrul, yang berdomisili di Padang. Semua pembayaran dan penerimaan uang dalam bisnis sabu tersebut yang dilakukan Terdakwa dengan cara transfer melalui bank. Dari keuntungan bisnis jual beli sabu itu di antaranya digunakan Terdakwa membeli beberapa unit rumah dan toko di Bekasi dan Lhokseumawe, mobil dan apartemen, serta sebagian lagi disimpan dalam beberapa rekening bank," demikian bunyi putusan MA yang dilansir MA, Kamis (22/4/2021).

Berikut harta yang dirampas MA untuk negara dan uang di rekening bank senilai Rp 7 miliar lebih:

ADVERTISEMENT

1. Jeep Rubicon warna oranye nomor polisi BK-1698-LK
2. Pikap Mitsubishi warna hitam nomor polisi BA-8316-DN
3. Toyota Avanza nomor polisi BK-1041-BL
4. Rumah di Jalan Wibawa Mukti, Gang Bina Asih III Nomor 74, Jatiasih, Bekasi
5. Tanah dan bangunan di Desa Blang Panyang, Muara III, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
6. Satu unit ruko di Desa Blang MEE Timur, Jeunieb, Bireuen, Aceh
7. Pengembalian dana pembelian apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebesar Rp 168 juta.
8. Uang di sejumlah rekening bank senilai Rp 7,7 miliar.

"Mengenai penetapan status satu unit rumah di Jalan Wibawa Mukti Gang Bina Asih III Nomor 174, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi berikut SHM Asli Nomor 8919 atas nama Rahmadani, harus diperbaiki menjadi dirampas untuk negara, karena sesuai dengan fakta hukum di persidangan, terbukti rumah tersebut adalah dibeli dari hasil kejahatan transaksi narkotika maka rumah tersebut dirampas untuk negara. Hal mana sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa narkotika, prekursor narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika atau yang menyangkut narkotika dan prekursor narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara," ucap majelis yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Tonton juga Video: Dalam 2 Pekan, Polresta Solo Berhasil Bekuk 14 Tersangka Kasus Narkoba

[Gambas:Video 20detik]



(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads