Sidang vonis mantan anggota DPRD Palembang, Doni, dan empat rekannya digelar di PN Palembang. Doni dan empat terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dan divonis hukuman mati.
Kelima terdakwa itu adalah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban, Kamis (15/4/2021).
"Vonis terhadap kelima terdakwa benar dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman mati," kata Pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanifah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
Tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa. Hakim kemudian menyebut Doni seharusnya memberi contoh positif bagi warga karena merupakan anggota DPRD.
"Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap dia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang. Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat. Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," kata Supendi.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut kelimanya dengan pidana mati dalam sidang yang digelar secara virtual oleh PN Palembang dengan agenda tuntutan.
"Tuntutan pidana mati terhadap kelima terdakwa dikarenakan kelimanya merupakan sindikat sabu jaringan lintas negara," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (4/3) lalu.
Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung, mengatakan salah satu terdakwa dalam kasus ini masih jadi buron.
"Mereka ini adalah jaringan lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.
BNN mengatakan ada enam orang yang ditangkap dari penggerebekan ruko terkait kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan. Salah satunya oknum anggota DPRD Palembang berinisial D beserta 5 kg sabu.
"Kami mengamankan 6 tersangka. Dari 6 itu ada sekitar 5 kg sabu berikut ekstasi belum dihitung. Salah satunya ada oknum anggota DPRD inisial D," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Selasa (22/9/2020).
(haf/haf)