Kejutan Kasus Bansos Corona saat Juliari Duduk di Kursi Terdakwa

Round-Up

Kejutan Kasus Bansos Corona saat Juliari Duduk di Kursi Terdakwa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Apr 2021 05:34 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana kasus korupsi Bansos. Juliari Batubara didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar.
Juliari Batubara (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Satu per satu perbuatan korupsi berkaitan kasus bansos Corona terungkap saat Juliari Peter Batubara duduk di kursi pesakitan. Juliari didakwa jaksa KPK menerima suap puluhan miliar dari penyedia bansos.

Dalam surat dakwaan disebutkan perbuatan Juliari dibatu oleh Adi Wahyono sebagai Kepala Biro Umum Kemensos yang perannya sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA untuk bansos, sedangkan Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Lalu pemberinya Harry Van Sidabukke dari pihak swasta PT Mandala Hamonangan Sude dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai direktur di PT Tigapilar Agro Utama.

Dua perusahaan itu merupakan penyedia atau vendor sembako untuk bansos yang disediakan Kemensos untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Harry dan Ardian sudah lebih dulu menjalani sidang dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS atau Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos tahun 2020," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Kasus yang menjerat Juliari ini bermula ketika Juliari menindaklanjuti Keppres terkait penanganan COVID-19, Juliari selaku Mensos membuat Peraturan Menteri atau Permen yang isinya memberikan bantuan sembako kepada warga yang terkena dampak.

ADVERTISEMENT

Penanggung jawab kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Ditjen Linjamsos di Kemensos. Kegiatan bansos itu dilaksanakan di beberapa wilayah, yakni DKI Jakarta; Kabupaten Bogor, yakni di Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citereup; Pemkot Depok; Pemkot Tangerang; Pemkot Tangsel; serta Pemkot Bekasi.

Berikut poin-poin yang terungkap dalam dakwaan Juliari:

1. Juliari potong bansos Rp 10 ribu per paket

pada 20 April 2020, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso menjadi PPK bansos. Disusul Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai Plt Direktur PSKBS sekaligus KPA bansos.

Setelah penunjukan KPA dan PPK Bansos, jaksa mengatakan Juliari memerintahkan Adi dan Joko mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos. Uang itu digunakan untuk kepentingan Juliari.

"Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga memerintahkan Adi untuk berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis Mensos dalam pelaksanaan pengadaan bansos COVID," tutur jaksa.

Setelah Adi mendapat perintah dari Juliari, Adi, kata jaksa, langsung menyampaikan perintah itu ke Matheus Joko Santoso. Sama dengan Adi, Matheus Joko disebut jaksa juga mengumpulkan fee operasional dari beberapa penyedia bansos untuk kegiatan operasional Juliari dan kegiatan di Kemensos.

Penunjukan penyedia dan pembagian alokasi kuota bansos, kata jaksa, dilakukan oleh Juliari sendiri dengan cara memerintahkan Adi dan Joko berkoordinasi dengab Kukuh. Selanjutnya, Joko menerima kerta berisi catatan jumlah kuota paket sembako serta nama perusahaan calon penyedia dari Kukuh, kemudian catatan tersebut dilaporkan dan direkap Joko lalu draft usulan perusahaan itu disampaikan oleh Adi kepada Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintakan persetujuan ke Juliari.

Lalu, pada Juli 2020 Joko dan Adi melaporkan pengumpulan fee ke Juliari di ruangan kerja Mensos. Juliari juga memerintahkan Adi dan Joko memaksimalkan pengumpulan fee itu.

"Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Adi dan Matheu Joko agar memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," katanya.

Simak juga Video "Juliari Batubara Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara: Nanti di Pembuktian":

[Gambas:Video 20detik]



2. Total Suap Juliari Rp 32,4 M

Jaksa mengungkapkan total suap yang diterima Juliari sekitar Rp 32,4 miliar. Itu didapat dari Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan puluhan perusahaan penyedia bansos Corona.

Dengan rincian sebagai berikut:

- Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Pemberian dilakukan pafa tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.

- Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Pemberian dilakukan pada tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.

- Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Jaksa mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan. Uang Rp 29 miliar ini dikumpulkan Adi dan Joko.

Selain itu jaksa juga mengatakan Juliari memakai duit suap bansos untuk menyewa pesawat pribadi hingga membayar Cita Citata yang tampil pada acara Kemensos.

3. Pejabat Kemensos Terima Suap

Jaksa mengungkapkan penerima fee bansos Corona di lingkungan Kementerian Sosial, selain mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Salah satunya adalah Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada beberapa orang," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Berikut ini daftar nama pejabat dan staf Kemensos yang turut menerima fee:

1. Hartono sebesar Rp 200 juta
2. Pepen Nazaruddin sebesar Rp 1 miliar
3. Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1 miliar
5. Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta
6. Rizki Maulana sebesar Rp 175 jut
7. Robin Saputra sebesar Rp 200 juta
8. Iskandar Zulkarnaen sebesar Rp 175 juta
9. Firmansyah sebesar Rp 175 juta
10. Yoki sebesar Rp 175 juta
11. Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp 150 juta.

4. Uang Suap Miliaran Rupiah Disimpan di Dalam Koper

Terungkap juga penyimpanan uang fee bansos yang dipungut Matheus Joko Santoso. Jaksa menyebut Matheus menyimpan uang miliaran rupiah di dalam koper yang disimpan di apartemen dan rumahnya.

"Bahwa pada tanggal 5 Desember 2020, Matheus Joko Santoso ditangkap oleh petugas KPK di rumah Jl Abdul Hamid Komp City Garden Residence Jati Handap Mandala Jati Kota Bandung, dan ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, dan selanjutnya ditemukan pula sejumlah uang di rumah Matheus Joko yang beralamat di Jakarta Garden City Cluster Yarra E5 No 8 Cakung, Jakarta Timur," kata jaksa.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Uang tunai sejumlah Rp 1,45 miliar yang tersimpan dalam 1 buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inci warna hitam dengan tag "Hush Puppies".

- Uang tunai dengan jumlah Rp 1.489.700.000 yang tersimpan dalam 1 buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inci warna hitam;

- Uang tunai sejumlah Rp 4 miliar yang tersimpan dalam 1 buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 25 inci warna dark grey.

- Uang tunai sejumlah Rp 658 juta yang tersimpan dalam 1 buah koper dengan tulisan President ukuran 20 inci warna biru.

- Uang tunai yang tersimpan dalam 1 (satu) buah koper dengan tulisan President ukuran 18 inci warna merah, dengan rincian:
1. Uang sejumlah USD 9.585 di dalam amplop berwarna cokelat;
2. Uang sejumlah USD 21 ribu
3. Uang sejumlah Rp 168,9 juta
4. Uang sejumlah SGD 23 ribu
5. Uang sejumlah USD 300

- Uang sejumlah Rp 1.159.700.000
- Uang sejumlah Rp 2,36 miliar yang tersimpan dalam 1 buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 25 inci warna merah;
- Uang sejumlah Rp 80 juta yang tersimpan dalam 1 buah amplop cokelat.
- Uang tunai sejumlah USD 140.200 yang tersimpan dalam 1 buah pouch biru bertulisan 'MJS'.
- Uang tunai sejumlah Rp 486,5 juta dalam 1 buah tas ransel warna hitam dengan tulisan Think Pad.

5. Hakim Ingatkan Juliari Tak Lakukan Suap

Ada yang berbeda dalam sidang ini, ketua majelis hakim sebelum menutup sidang mengingatkan Juliari agar tidak melakukan suap. Hakim memperingati Juliari tentang larangan memberi suap di lingkungan pengadilan.

"Saudara sebaiknya berurusan dengan tim penasehat hukum saudara tentang segala hal yang berkenan dengan perkara saudara, tidak dengan orang yang keliru. Itu satu. Saya peringatkan kepada saudara tidak berpikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini ya," tegas hakim Muhammad Damis.

Halaman 2 dari 3
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads