Jaksa KPK Ungkap Duit Suap Juliari Buat Bayar Fee Lawyer Hotma Sitompul

Sidang Dakwaan Juliari Batubara

Jaksa KPK Ungkap Duit Suap Juliari Buat Bayar Fee Lawyer Hotma Sitompul

zap - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 12:00 WIB
Jakarta -

Jaksa KPK mengatakan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menggunakan uang fee dari penyedia bansos Corona untuk beberapa hal. Salah satunya, membayar fee lawyer Hotma Sitompul.

"Pada sekitar bulan Juli 2020 Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp 3 miliar kepada terdakwa dan kemudian atas perintah terdakwa, uang diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Dalam sidang penyuap Juliari dkk, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sempat terungkap pembayaran Hotma Sitompul. Hal itu diungkapkan oleh KPA bansos, Adi Wahyono yang saat itu menjadi saksi di sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menjelaskan pembayaran jasa pengacara saat itu terkait kasus yang sedang ditangani Kemensos. Fee itu sebesar Rp 3 miliar.

"Pengacara waktu itu ada kasus di Ditjen Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajuin di Pengadilan Tangerang atau mana lupa. Saya dikontak pak menteri untuk beri fee pengacara Rp 3 miliar," jelas Adi.

ADVERTISEMENT

"Pengacaranya siapa?" tanya jaksa KPK menegaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3).

"Hotma Sitompul," tutur Adi.

Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads